Tiga narapidana rumah tahanan Baturaja dapat remisi

id rutan, ka rutan baturaja

Tiga narapidana rumah tahanan Baturaja dapat remisi

Rutan Baturaja (Antarasumsel.com/Edo/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Tiga narapidana anak-anak Rumah Tahanan Sarang Elang Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendapat remisi pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2017.

"Jumlah narapidana anak ada 19 orang, yang diusulkan mendapat remisi hanya tiga orang," kata Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Baturaja, Herdianto di Baturaja, Senin.

Tiga anak tersebut kata Herdianto, diusulkan mendapat remisi karena memenuhi syarat, sementara 16 orang lainnya tidak bisa diajukan pengurangan masa tahanan karena lima napi pidananya belum mencapai enam bulan dan sisanya sudah berusia 18 tahun.

"Sebanyak 15 orang terjerat kasus pasal 363 dan empat orang kasus pembunuhan, kita masih bina anak-anak itu dengan baik," katanya.

Disisi lain ungkap Herdianto, pihaknya menyiapkan ruang khusus belajar untuk semua anak yang terjerat kasus dan dititipkan di Rutan Baturaja.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan terhadap anak supaya tetap mendapat pembelajaran sehingga mereka tidak merasa hilang haknya mengenyam pendidikan.

Untuk tenaga pengajar sendiri pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat setiap hari Rabu anak-anak mendapat kelas untuk belajar.

"Ruang belajarnya disipkan tapi kalau fasilitasnya kurang, seperti minim AC. Kemarin LPAI dan Disdik janji memberikan AC tapi belum terealisasi," katanya.