Palembang (Antarasumsel.com) - Seorang kurir narkoba jenis ekstasi diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.
Terdakwa Agung Setia Putra (25), warga RSS Talang Betutu ini terbukti menjadi perantara atau kurir dari 70 butir ineks menurut majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Iskandarsyah Alam yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
"Semua fakta mengarah terdakwa. Bahkan dari keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 UU Narkotika," kata Hotnar Simarmata saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa.
Terdakwa memiliki hak untuk menolak dan menyatakan banding atas vonis tersebut maupun menerima vonis tersebut dan menjalani sesuai amar putusan.
"Kami beri waktu seminggu bagi terdakwa untuk mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan penasehat hukum," kata dia.
Terungkap dalam persidangan, penangkapan terhadap terdakwa ini bermula dari laporan yang masuk ke Satres Narkoba Polresta Palembang setelah dikembangkan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari penangkapan terdakwa tersebut, menemukan 70 butir ineks yang disembunyikan oleh terdakwa.
Sedangkan dari hasil pengembangan yang dilakukan termasuk yang terungkap di persidangan, bahwasannya barang tersebut dia dapatkan dari Iwan dan Heri (DPO).
Berita Terkait
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib
Puluhan pelaku narkoba diringkus di Karawang
Selasa, 19 Maret 2024 1:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
Sebelum diringkus pengedar narkoba tabrak mobil polisi, seorang polisi patah tangan
Sabtu, 16 Maret 2024 10:22 Wib
Narkotika jenis LSD ribuan lembar masuk Indonesia
Jumat, 15 Maret 2024 15:23 Wib
Sukses ungkap narkoba 111Kg, Polda Sumsel raih penghargaan Lemkapi
Kamis, 14 Maret 2024 18:45 Wib