Kurir ekstasi diganjar 10 tahun penjara

id pembawa narkoba, Kurir ekstasi, bandar narkoba, dihukum penjara, denda 1 miliar, majelis hakim, Pengadilan Negeri Palembang

Kurir ekstasi diganjar 10 tahun penjara

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Seorang kurir narkoba jenis ekstasi diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.

Terdakwa Agung Setia Putra (25), warga RSS Talang Betutu ini terbukti menjadi perantara atau kurir dari 70 butir ineks menurut majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Iskandarsyah Alam yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

"Semua fakta mengarah terdakwa. Bahkan dari keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 UU Narkotika," kata Hotnar Simarmata saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa.

Terdakwa memiliki hak untuk menolak dan menyatakan banding atas vonis tersebut maupun menerima vonis tersebut dan menjalani sesuai amar putusan.

"Kami beri waktu seminggu bagi terdakwa untuk mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan penasehat hukum," kata dia.

Terungkap dalam persidangan, penangkapan terhadap terdakwa ini bermula dari laporan yang masuk ke Satres Narkoba Polresta Palembang setelah dikembangkan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari penangkapan terdakwa tersebut, menemukan 70 butir ineks yang disembunyikan oleh terdakwa.

Sedangkan dari hasil pengembangan yang dilakukan termasuk yang terungkap di persidangan, bahwasannya barang tersebut dia dapatkan dari Iwan dan Heri (DPO).