Kartel pangan jegal reformasi sektor perikanan ?

id Sundawan Sulya, kartel pangan, bin, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

Kartel pangan jegal reformasi sektor perikanan ?

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

....saat ini ada gerakan tertentu yang berpotensi membuat situasi tidak kondusif....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Deteksi dini Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkap dugaan kartel bisnis perikanan yang berpotensi mengakibatkan terganggunya keamanan.

Menurut Deputi VI Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Sulya dalam keterangan tertulisnya, hasil deteksi dini itu untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat, agar bisa menjadi solusi dan bukan bagian dari masalah.

Sundawan menjelaskan kartel yang disebut bukanlah asosiasi nelayan dan pengusaha di bidang perikanan.

BIN selama ini terus memantau aspek keamanan di bidang perikanan, dan saat ini ada gerakan tertentu yang berpotensi membuat situasi tidak kondusif.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (16/6), juga pernah mengatakan bahwa "Kita tahu kartel pangan di Indonesia luar biasa, tidak mudah untuk menghentikannya".

Namun Menteri Susi juga tidak menyebutkan secara pasti siapa atau pihak mana yang dapat disebutkan secara pasti sebagai bagian dari dugaan kartel pangan tersebut.

Susi sejak menjabat telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mereformasi sektor perikanan menjadi lebih baik.

Menteri Susi juga berkali-kali menegaskan, kebijakan yang telah dikeluarkan tidak akan mundur karena hal itu untuk menegakkan kedaulatan nasional karena yang rugi adalah jutaan orang masyarakat perikanan Indonesia.

Menurut Susi, bila dia mengalah dan menarik regulasi yang telah dicetuskannya, maka kebiasaan lama yang buruk di sektor kelautan dan perikanan akan kembali.

Apa yang dilakukannya Susi semata-mata untuk menegakkan kedaulatan serta rasa cinta kepada bangsa dan negara.

Dia tidak menginginkan sektor perikanan menjadi seperti sejumlah sektor lainnya yang berada di Tanah Air tetapi dikuasai asing. Apalagi Republik Indonesia memiliki kawasan penangkapan ikan yang sangat luas.

    
      Menegakkan UUD
Susi menegaskan reformasi kebijakan di sektor perikanan yang dilakukannya adalah dalam rangka menegakkan pasal 33 UUD 1945, termasuk ayat (3) yang berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Untuk itu, semua sumber daya ikan yang berenang di seluruh kawasan perairan nasional merupakan milik rakyat Indonesia sehingga harus dijaga sebaik-baiknya.

Perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu juga menyatakan, berbagai regulasi yang telah dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah sesuai dengan semangat Nawacita pemerintah.

Selain itu, sejumlah indikasi juga menunjukkan bahwa kebijakan KKP sudah berjalan dengan baik bahkan juga menjadikan sektor perikanan di Tanah Air kembali hidup dan lebih menjanjikan.

Hampir dua dekade ribuan kapal asing bebas melanglang di tiap sudut perairan Indonesia karena memang ada peraturan pemerintah kala itu yang membebaskan mereka keluar masuk.

Keputusan untuk menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan berdampak antara lain kepada naiknya stok ikan di kawasan perairan Indonesia.

Naiknya stok ikan nasional itu terbukti dari perhitungan 7,3 juta ton tahun 2013 menjadi 9,9 juta ton tahun 2015 dan naik lagi menjadi 12,5 juta ton pada 2016.

Peningkatan tersebut terjadi karena laju pertumbuhan subsektor perikanan selalu lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto) dan jika dibandingkan dengan semua sektor penghasil barang.

Stok ikan di kawasan perairan nasional yang meningkat karena dampak kebijakan pemberantasan pencurian ikan adalah perhitungan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami membantah bila ada tudingan bahwa Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berbohong atau mengarang-ngarang hasil asesmen stok ikan," kata Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar dalam jumpa pers di Gedung Mina Bahari (GMB) IV, KKP, Jakarta, Senin (19/6).

Stok asesmen yang digunakan KKP adalah model bagi pengelolaan perikanan berbasis wilayah dengan metode pengumpulan datanya beragam seperti menggunakan data statistik serta survei hidroakustik.

KKP pada tahun 2015 menyatakan perkiraan/estimasi potensi sumber daya ikan sebesar 9,93 juta ton dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 47/2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Sedangkan hasil kajian survei pada tahun 2016 oleh tim Balai Riset Perikanan Laut KKP yang menghasilkan ramalan potensi Sumber Daya Ikan (SDI) sebesar 12,5 juta ton.

Angka tersebut telah dibahas dalam rapat pleno Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan beberapa waktu lalu, dan telah disepakati oleh Komnas tersebut selanjutnya akan direkomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk ditetapkan sebagai angka potensi terbaru melalui keputusan mente1ri.

Estimasi itu juga menjadi referensi untuk menyusun kebijakan pengelolaan, rekomendasi jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta jumlah kapal maksimum di setiap wilayah pengelolaan perikanan.

    
     Pimpin Global
Dengan berbagai keberhasilan hasil dari kebijakan KKP, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan dalam Rakornas Pemberantasan IUUF (Penangkapan Ikan Secara Ilegal) di Jakarta, Selasa (11/7), menyatakan Indonesia perlu memimpin pemberantasan pencurian ikan secara global karena aktivitas kejahatan tersebut terkait erat dengan beragam jenis aktivitas kriminal lainnya sehingga dibutuhkan kerja sama internasional guna mengatasinya.

Indonesia harus memimpin pembentukan norma-norma baru dalam upaya memerangi "illegal fishing" (pencurian ikan) di kawasan dan juga pada tingkat global, kata Luhut.

Pada tingkat kawasan, Indonesia telah memimpin pertemuan regional yang akan membentuk instrumen kerja sama yang mengikat secara hukum untuk memerangi tindak kriminal dalam perikanan.

Upaya itu, melibatkan antara lain negara-negara ASEAN, Australia, Selandia Baru, Papua Nugini, China, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara dari kawasan Uni Eropa.

Jepang, AS dan UE perlu dilibatkan sebagai negara-negara pasar dunia di bidang perikanan. UE adalah importir ikan terbesar di dunia, 24 persen dari total nilai bisnis ikan di dunia. Tanpa tekanan pasar terbesar di dunia, upaya memerangi illegal fishing akan sulit terwujud.

Selain itu, ujar Luhut dalam KTT Asosiasi Negara-Negara Lingkar Samudera Hindia (IORA) di Jakarta, beberapa waktu lalu, telah disepakati dokumen kerja sama dalam memerangi tindak kejahatan di sektor perikanan.

Menteri Susi juga menekankan pentingnya konsistensi dan komitmen antarlembaga memberantas tindak pidana pencurian ikan di berbagai kawasan perairan Republik Indonesia.

Dengan keteguhan dan komitmen tersebut, maka ke depannya juga akan tetap diberikan efek jera kepada para pelaku pencuri ikan.

Meski begitu, Menteri Susi juga menyadari masih banyak yang belum diselesaikan sehingga pemerintah juga harus meningkatkan upaya dan tidak boleh lengah dalam mengawasi laut Republik Indonesia.

Konsistensi dan komitmen memang harus terus disinergikan, terutama sekarang telah menguak adanya dugaan kartel dalam bisnis perikanan, yang hingga kini masih belum jelas siapa mereka.