Kejari Baturaja kasasi putusan bebas bandar narkoba

id kejari, persidangan, pengadilan, jaksa, penuntut umum, bandar sabu, penjual narkoba, putusan banding

Kejari Baturaja kasasi putusan bebas bandar narkoba

Kejari (Istimewa)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri setempat yang memvonis bebas Ferial Mursalin yang didakwa menjadi bandar narkoba.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan hakim terhadap terdakwa tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sugeng Sumarno di Baturaja, Jumat.

Dikatakan Sugeng, kasasi meluapkan langkah pihaknya yang merespons putusan Hakim PN Baturaja Nomor 57/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Bta pada tanggal 3 Juli 2017, memutus bebas terdakwa Ferial Mursalin dari semua dakwaan.

Putusan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Ketua PN Baturaja Singgih Wahono tersebut, kata Sugeng, dinilai keliru dan berbeda prinsip dengan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum.

"Prinsipnya kalau pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, kita berbeda persepsi/pendapat. Saya kasasi karena tidak seharusnya terdakwa Ferial bebas. Akan kita tuangkan seluruhnya berdasarkan fakta persidangan. Kami tegaskan sekali lagi bahwa tidak seharusnya terdakwa bebas," katanya.

Salah satu alasan yang akan dituangkan dalam memori kasasi, mengenai kotak hitam.

Dimana dalam persidangan, Ferial membantah bahwa kotak hitam dan barang bukti narkotika sabu-sabu di dalamnya punya dia.

Namun, dalam petikan putusan majelis hakim, justru menetapkan kotak plastik warna hitam tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Sedangkan isinya berupa narkotika sabu-sabu dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

"Kalau kotak hitam itu bukan punya terdakwa Ferial, kenapa harus dikembalikan ke Ferial. Kenapa tidak menyatu dengan sabu-sabu di dalamnya," ujar Sugeng.

Kemudian mengenai saksi dari ketua rukun tetangga setempat, itu juga tegas Sugeng, akan mereka beberkan.

"Intinya kami tidak sependapat dengan putusan hakim. Nanti akan kita beberkan semua dalam memori kasasi sesuai dengan prosedur," katanya.

Sugeng menyayangkan, putusan bebas oleh hakim tersebut, apalagi saat ini semua pihak tengah gencar memerangi peredaran narkoba.

"Ini penyakit masyarakat, merusak mental bangsa. Harus kita perangi," ujarnya.