Tarif BBNKB naik 2,5 persen

id bapenda, bbnkb, kendaraan, motor, mobil, dispenda, pajak

Tarif BBNKB naik 2,5 persen

Kepala Bapenda Sumsel H Marwan Fansuri (tengah) didampingi Ka. UPTB PLG I Arkala Zamola dan Ka. UPTB PLG II Herryandi SDinulingga AP (Antarasumsel.com/17/ist)

....Jika jatuh tempo belum juga dibayar maka denda akan ditambah lagi sebesar dua persen sehingga menjadi 27 persen....
Palembang  (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2017 ini menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen menjadi 12,5 persen atau mengalami kenaikkan sebesar 2,5 persen.

Kenaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut setelah terbitnya surat ederan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 terhadap perubahan tarif BBNKB, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Marwan Fansuri di Palembang, Kamis.

Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 21 Juli 2017. Bapenda Sumsel kini melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak (WP) kendaraan bermotor yang ada di tiap kabupaten/kota di daerah ini.

"Mulai sekarang hingga 20 Juli mendatang kami akan sosialisasikan surat ederan itu kepada seluruh masyarakat Sumsel," kata dia.

Ia menjelaskan kenaikan tarif baru untuk BBNKB tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli (PAD) Sumsel. Kenaikan tarif BBNKB itu bukan hanya di Sumsel tetapi juga provinsi lain di Indonesia juga melakukan hal yang sama.

Ia juga mengimbau WP yang pajak kendaraannya belum dibayar karena jika sudah jatuh tempo akan dikenai denda 25 persen.

"Jika jatuh tempo belum juga dibayar maka denda akan ditambah lagi sebesar dua persen sehingga menjadi 27 persen. Itu akan terus bertambah dua persen dan seterusnya jika hari selanjutnya belum dibayar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTB Palembang II Bapenda Sumsel Herryandi Sinulingga AP juga mengimbau WP untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Karena 30 hari sebelum jatuh tempo, para WP sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

WP diminta saat membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat agar langsung ke Samsat, jangan menggunakan perantara atau calo.
"Jadi WP kami minta dapat membayar pajak tepat waktu karena jika telat bakal dikenakan denda. Untuk kendaraan yang sudah dijual dapat dilaporkan ke Samsat masing-masing agar tak dikenalan pajak progresif dan kasus hukum," kata dia. (I016)