Mataram (Antarasumsel.com) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi angkat bicara terkait polemik dari rencana pembangunan fasilitas kereta gantung menuju Taman Nasional Gunung Rinjani oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan investor Tiongkok.
Kepala daerah yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini, menegaskan pembangunan di kawasan hutan lindung tidak boleh dilakukan jika melanggar undang-undang.
"Perizinan kehutanan, apalagi itu di kawasan hutan lindung. Itu sangat ketat," kata gubernur di Mataram, Selasa.
Gubernur sendiri mencontohkan, ketika Pemerintah Provinsi ingin memperlebar jalan dari Lombok Internasional Airport (LIA) menuju kawasan wisata Kuta, Lombok Tengah susahnya minta ampun.
"Untuk bangun jalan saja. Kita punya satu dua kasus, misalnya jalan dari bandara ke Kuta, itu di tikungan ada sedikit yang masuk kawasan hutan. Kita mau melebarkannya saja susahnya minta ampun, padahal sudah ada jalan disitu. Artinya penjagaan terhadap hutan lindung sesuai UU sangat ketat," ucapnya.
Menurut Gubernur, masih banyak cara untuk memaksimalkan potensi Gunung Rinjani tanpa harus membangun fasilitas, seperti kereta gantung.
"Kalau bisa kita melibatkan potensi tanpa menabrak UU justru jauh lebih baik. Jangan sampai kemudian keluar izin melanggar UU, seperti sejarah hutan Sekaroh jadinya nanti," ujar gubernur.
TGB mengaku tidak ingin, apa yang terjadi di hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, juga nantinya terjadi dengan rencana pembangunan kereta gantung di Rinjani.
"Kan sekaroh itu begitu jelas hutan di jual untuk pribadi sekarang ribut. Ada yang sudah menjadi tersangka, ada juga yang begini begitu," tuturnya.
Untuk itu, agar kasus serupa tidak kembali terulang, TGB berharap semua pihak, dalam hal Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mempedomani aturan yang sudah ada.
"Masih banyak ruang yang memungkinkan kita untuk melakukan cara kreatif memanfaatkan pariwisata tanpa harus bersentuhan dengan UU," tegas TGB.
Karena itu, gubernur, mengingatkan rencana pembangunan kereta gantung tersebut perlu di pikirkan dan dipertimbangkan secara matang.
"Itu aja pesan saya perlu dipikirkan lagi lah bukan untuk gagasan. Daya paksa untuk memaksakan UU bisa bahaya itu. Karena, jangan sampai kita melabrak program yang melanggar perundang-undangan, sehingga membuat daya paksa dari penegak hukum untuk memprosesnya," tandas TGB.
Berita Terkait
Marcus Gideon gantung raket setelah berkarier selama 25 tahun
Sabtu, 9 Maret 2024 11:07 Wib
Jembatan gantung diperbaiki, penyeberangan warga Karang Agung Baturaja segera normal
Minggu, 3 Maret 2024 19:16 Wib
Akibat kecanduan judi online nasib pria di OKU mengenaskan
Rabu, 21 Februari 2024 21:41 Wib
15 orang anak di Desa Karang Agung OKU hanyut terbawa arus banjir
Sabtu, 17 Februari 2024 13:48 Wib
Protes berujung kerusuhan di Italia setelah migran tewas gantung diri
Selasa, 6 Februari 2024 9:19 Wib
Pramudya putuskan gantung raket dan fokus melanjutkan studi
Senin, 18 Desember 2023 21:13 Wib
Pria gantung diri akibat frustrasi diculik dan diperas, lima orang jadi tersangka
Sabtu, 18 November 2023 19:31 Wib
Jembatan gantung putus saat lomba renang HUT RI di OKU Sumsel
Sabtu, 19 Agustus 2023 16:26 Wib