Tim anti bandit tembak mati DPO pencurian

id tembak, pistol, dpo, dor, daftar pencarian orang, AKBP Yudy Chandra Erlianto

Tim anti bandit tembak mati DPO pencurian

Ilustrasi - Penembakan (Antarasumsel.com/Grafis)

Lampung Timur (Antarasumsel.com) - Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Timur menambak mati pelaku pencurian dan kekerasan yang banyak beraksi di berbagai wilayah tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Karena ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha mencabut senpi dari pinggangnya, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka sebanyak tiga kali di bagian dada, dan tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto lewat pesan singkatnya di Lampung Timur, Minggu.

Menurut Kapolres kejadiannya pada Minggu, pukul 09.30 WIB.

Dia menjelaskan kronologisnya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama SA sedang berada di Desa Umbultebu Kecamatan Jabung, Lampung Timur kemudian anggotanya pun melakukan penggerebekan di rumahnya itu.

Pada saat itu pelaku tengah berada di gubuk belakang rumahnya namun saat dilakukan penangkapan pelaku melawan sehingga petugas  melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.

Kapolres Lampung Timur ini mengatakan pelaku yang ditembak anggotanya itu telah melakukan berbagai tindak pidana dan paling menonjol adalah kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.

Pelaku  melakukan aksinya di berbagai tempat di Kabupaten Lampung Timur di antaranya di Kecamatan Pasirsakti satu kasus , Labuhan Maringgai 2 kasus dan 5 kasus di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanggamus terkait kasus-kasus curas yang dilakukan pelaku di wilayah Kabupaten Tanggamus," ujar dia lagi.