Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan meningkatkan pengamanan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mencegah terulangnya tahanan melarikan diri dan aksi yang berujung anarkis.
"Pengamanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) akan lebih ditingkatkan lagi sehingga dapat ditangani dengan cepat setiap kegiatan warga binaan yang mengarah kepada tindakan negatif tersebut," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Sudirman D Hury, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, untuk meningkatkan pengamanan, petugas sipir penjara diperintahkan melakukan pengawasan aktivitas penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, termasuk barang bawaan pembezuk.
Terlepas adanya warga binaan yang berupaya melarikan diri dan melakukan aksi unjuk rasa berujung rusuh/anarkhis seperti di Lapas Narkoba yang berada di daerah perbatasan Palembang-Banyuasin pada Kamis (6/7), secara umum narapidana atau warga binaan di 20 Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan yang tersebar di 17 kabupaten/kota wilayah Sumsel bisa dikendalikan dan dibina dengan baik.
Meskipun kondisi lapas dan rutan di provinsi ini mengalami kelebihan penghuni hingga di atas 100 persen, kegiatan pembinaan terhadap narapidana bisa dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan.
Warga binaan bisa menjalani hukuman dengan tertib walaupun sebagian besar berada dalam ruangan tahanan yang berisi penghuni melebihi jumlah kapasitas ruangan yang tersedia.
Selain meningkatkan pengamanan, guna menutup celah tahanan melarikan diri dan terjadinya kerusuhan, pihaknya berupaya melakukan pendekatan, meminimalkan keluhan, serta memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi bagi warga binaan yang melanggar aturan di dalam lapas dan rutan seperti tidak diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum tertentu seperti hari besar keagamaan dan peringatan hari kemerdekaan, selain itu bagi yang melakukan tindakan pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata Sudirman.
Berita Terkait
Kemenkumham pecat pegawai Rutan karena bawa sabu-sabu
Rabu, 31 Mei 2023 10:51 Wib
LP Bukittinggi bantah video viral pengakuan napi soal Mami Linda
Selasa, 4 April 2023 16:14 Wib
Napi perempuan di Palembang belajar membuat roti
Minggu, 6 November 2022 20:00 Wib
Napi bandar narkoba kabur dari LP Cipinang, diduga panjat pagar pakai kain sarung
Minggu, 30 Oktober 2022 21:01 Wib
70 anak di LP Anak Palembang terima remisi HAN 2022
Minggu, 24 Juli 2022 14:12 Wib
KPK eksekusi mantan pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke LP Sukamiskin
Sabtu, 16 April 2022 11:42 Wib
Napoleon Bonaparte jalani eksekusi pidana penjara di LP Cipinang
Selasa, 16 November 2021 23:12 Wib
Kericuhan LP Perempuan Pontianak teratasi
Selasa, 28 September 2021 22:49 Wib