Kementerian BUMN klarifikasi perpanjangan izin Freeport

id Ignasius Jonan, freeport, kontrak karya, Fajar Harry Sampurno, Kementerian bumn, Pertambangan Industri

Kementerian BUMN klarifikasi perpanjangan izin Freeport

Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua. (ANTARA)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan pernyataan klarifikasi terkait pemberitaan tentang perpanjangan izin PT Freeport Indonesia.

Berdasarkan keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno tidak pernah menyatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setuju izin Freeport diperpanjang.

Saat ditanya beberapa wartawan selepas rapat, Deputi Fajar Harry Sampurno mengatakan pemerintah masih akan membahas format izin usaha untuk Freeport pasca Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara habis pada Oktober nanti.

Deputi Fajar Harry Sampurno juga menyampaikan terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas dalam rapat yakni tentang perpanjangan operasi Freeport, smelter, divestasi (saham), dan stabilitas investasi. Poin perpanjangan operasi dan smelter dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, sementara poin divestasi dan stabilitas investasi dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.

Semua aspek yang berkaitan dengan izin operasi Freeport harus disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Freeport tetap diwajibkan mengubah izin operasi dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK jika ingin mengekspor konsentrat.

Pemerintah mewajibkan Freeport untuk mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan atau selambat-lambatnya pada 2022.

Selain itu sesuai ketentuan, Freeport berkewajiban untuk melakukan divestasi saham 51 persen dan Menteri BUMN mengusulkan divestasi bisa dilaksanakan BUMN dan BUMD secara bersama-sama.

Hal lain khususnya mengenai perpanjangan operasi Freeport 2x10 tahun, PP, dan fiskal tidak pernah disampaikan Deputi Fajar Harry Sampurno. Masalah perpajakan, bea keluar dan penerimaan negara, merupakan kewenangan Menteri Keuangan.

"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat serta tidak sesuai fakta," tulis dalam pernyataan klarifikasi tersebut.