Danrem: Penganiayaan anggota TNI diselesaikan secara hukum

id tni, danrem, pemukulan, penganiayaan, Kolonel Infanteri Muh. Saleh Mustafa, pelaku, menangkap warga sipil

Danrem: Penganiayaan anggota TNI diselesaikan secara hukum

Ilustrasi . (ANTARA/ Ridwan Triatmodjo)

Palu (Antarasumsel.com) - Danrem 132/Tadulako Kolonel Infanteri Muh. Saleh Mustafa mengatakan bahwa penganiayaan terhadap anggota TNI yang berbuntut pada penganiayaan oleh anggota TNI terhadap terduga pelaku akan diselesaikan secara hukum.

"Terduga pelaku penganiayaan anggota saya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian (Polsek Palu Barat) dan anggota TNI yang menganiaya terduga pelaku itu akan diproses hukum oleh polisi militer," kata Danrem kepada wartawan di kediamannya, Palu, Senin petang.

Penjelasan itu dikemukakan Danrem untuk meluruskan informasi negatif yang beredar di tengah masyarakat bahwa TNI mencari dan menangkap warga sipil yang diduga menganiaya anggota TNI bernama Kopral Dua Nurul Huda di sekitar pusat perbelanjaan Palu Plaza, Sabtu (24/6) malam.

Setelah penganiayaan itu, kata Danrem, beberapa anggota TNI mencari orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan tersebut untuk memperlihatkan kepada korban, Kopda Nurul Huda, siapa sebenarnya pelakunya.

"Ini bukan penangkapan tetapi upaya pencarian siapa sebenarnya yang melakukan pemukulan tersebut agar bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.

Danrem juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan karena menangkap orang itu ada dasar hukumnya.

Saleh Mustafa yang sudah lebih setahun menjadi Danrem 132/Tadulako Palu itu mengaku mendapat informasi bahwa penganiayaan terhadap anggota TNI seperti ini sudah menjadi semacam tradisi di kelompok masyarakat tertentu yang suka bertindak ala preman.

"Tahun lalu, sopir Kasrem juga pernah mengalami penganiayaan seperti ini, bahkan saya sendiri juga pernah dipalak di salah satu lampu merah. Jadi, perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan, pelakunya harus diproses hukum untuk melindungi masyarakat," ujar Danrem.

Danrem membenarkan bahwa dalam pencarian pelaku pemukulan terhadap Kopda Nurul Huda itu ada anggota TNI yang sempat memukul anggota masyarakat, dan yang bersangkutan akan pihaknya proses secara hukum juga.

"Oleh karena itu, saya meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anggota TNI itu," ujarnya.

Terkait dengan keterlibatan Komnas HAM mendampingi korban penganiayaan oleh anggota TNI, Danrem mempersilakan Komnas HAM untuk melakukanya selama proses hukum berjalan.

Danrem mengaku sudah mengonsultasikan masalah itu dengan Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Wali Kota Palu. Semua sepakat tradisi ala premanisme seperti itu tidak bisa dibiarkan.

"Biar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada seorang pun warga negara Indonesia yang bisa melakukan tindakan semaunya sendiri," kata Saleh Mustafa.