Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebutkan sekolah seharian atau delapan jam selama sehari mempermudah guru dalam memenuhi kewajiban jam mengajar.
"Dengan sekolah lima hari tersebut, guru tidak perlu mencari tambahan mengajar ke sekolah lain untuk memenuhi kewajiban jam mengajar," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata, di Jakarta, Senin.
Berdasarkan PP 19/2017, disebutkan jam mengajar guru menjadi 40 jam kerja dalam seminggu. Hal itu akan berlaku mulai tahun ajaran baru. Untuk memenuhi 40 jam kerja tersebut, guru tidak hanya mengajar saja. Tetapi melaksanakan merencanakan pembelajaran, melaksanakan/tatap muka pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan atau 5M. Pelaksanaan 5M akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni, intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
"Kalau kondisi tidak terpenuhi atau kekurangan, tidak perlu mengajar di tempat lain. Guru hendaknya konsentrasi mengajar di satu tempat, kekurangan jam bisa dilakukan dengan mengajar pendidikan karakter atau kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler."
Saat ini, Kemdikbud sedang menyusun petunjuk teknis PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru. Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sekolah/madrasah dijelaskan selama 40 jam kerja per minggu.
Pemenuhan jam kerja akan dibahas antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan setiap daerah. Selain itu, ia melanjutkan, kegiatan seperti menjadi pembina pramuka, PMR, guru piket, pembina OSIS dan lain-lainnya.
"Kebijakan ini, memudahkan guru dan membuat guru lebih konsentrasi mengajar,"cetus dia.
Dia optimistis, kebijakan itu bisa mengatasi persoalan gur yang belum tersertifikasi. Jumlah guru yang sudah tersertifikasi sebanyak 1.429.993 guru dan sebanyak 69.931 atau 2,5 persen belum terbit SK sertifikasi yang disebabkan beberapa hal, seperti, tidak memenuhi syarat, tidak terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), pensiun, tidak memiliki beban kerja dan lainnya.
Berita Terkait
Prajurit Satgas Yonif 200/BN mengajar sambil bagikan buku di SD Inpres Okilik
Rabu, 6 Maret 2024 21:17 Wib
Pertamina Energi Negeri VI hadir mengajar siswa SD di Kota Palembang
Senin, 6 November 2023 12:23 Wib
Kurikulum Merdeka siap jadi kurikulum nasional 2024
Kamis, 14 September 2023 14:04 Wib
Menciptakan proses belajar mengajar menyenangkan di luar kelas
Senin, 11 September 2023 10:42 Wib
Hutama Karya gelar penanaman karakter di Bengkulu lewat HK Mengajar
Kamis, 9 Maret 2023 19:15 Wib
Disdik OKU Sumsel tingkatkan kualitas SMP lewat implentasi Kurikulum Merdeka
Senin, 27 Februari 2023 11:24 Wib
Ratusan mahasiswa Universitas Jambi lulus program Kampus Mengajar
Jumat, 3 Februari 2023 20:33 Wib
PTBA gelar "Srikandi Mengajar, Srikandi Menginspirasi" ke tujuh sekolah
Kamis, 24 November 2022 17:59 Wib