Wapres: Indonesia konsisten dalam kesepakatan Paris

id Jusuf Kalla, Wakil Presiden, pelestarian lingkunganm perubahan iklim, Jean Charles Berthonet, Duta Besar Jerman Michael von Ungern Sternberg,

Wapres: Indonesia konsisten dalam kesepakatan Paris

Wapres M. Jusuf Kalla. (Antara/R Rekotomo)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan posisi Indonesia tetap konsisten berada dalam Kesepakatan Paris dan mengimplementasikannya serta tidak terpengaruh oleh langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mundur dari kesepakatan tersebut.

"Pertama soal kelanjutan daripada Paris Agreement dan Indonesia bersama-sama dengan Uni Eropa dan yang lainnya konsisten untuk tetap berada dalam posisi pelaksanaan daripada Paris Agreement," kata Wapres usai menerima Duta Besar Prancis Jean Charles Berthonet, Duta Besar Jerman Michael von Ungern Sternberg, dan Duta Besar Uni Eropa untuk Republik Indonesia Vincent Guerend di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Menurut Wapres, mundurnya Amerika Serikat dalam Kesepakatan tersebut tentu memiliki pengaruh, namun demikian ia memastikan Indonesia tetap konsisten untuk berpartisipasi dalam Kesepakatan Paris.

"Untuk menegaskan saja, tidak dipengaruhi. Untuk menegaskan bahwa apa yang diisukan AS itu, Indonesia tetap pada posisi Paris Agreement, tentulah karena tanpa AS juga tentu pasti ada hambatan-hambatan baik dalam karbon trading atau apapun pasti ada masalah-masalah," katanya.

Menurut Wapres Indonesia telah mengimplementasikan Kesepakatan Paris, tidak hanya terkait dengan hutan namun juga energi terbarukan dan program lainnya. Indonesia, menurut Wapres memiliki komitmen menggunakan 23 persen energi terbarukan pada 2025.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendampingi Wapres JK dalam kesempatan tersebut.

Duta Besar Perancis Jean Charles Berthonet dalam kesempatan tersebut mengapresiasi komitmen Indonesia terhadap Kesepakatan Paris. Kerja sama untuk memastikan implementasi dari Kesepakatan Paris penting guna menggapai tujuan yang telah ditetapkan.