KAI Gelar pasukan pengamanan dimulainya angkutan lebaran

id aida, pt kai divre III

KAI Gelar pasukan pengamanan dimulainya angkutan lebaran

Manager Humas PT KAI Divre III Sumsel, (Antarasumsel.com/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang Sumatera Selatan mengadakan gelar pasukan di halaman Stasiun Besar Kertapati, terkait dengan dimulainya masa angkutan lebaran.

Masa angkutan lebaran tahun ini selama 27 hari, dimulai 15 Juni sampai 11 Juli 2017, kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional III, Aida Suryanti di Palembang, Kamis .

Sementara, perpanjangan masa posko sampai dengan tanggal 11 Juli 2017 untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api (ka) disiapkan di semua stasiun keberangkatan penumpang KA, dengan tujuan dapat membantu masyarakat yang akan mudik lebaran sehingga  lebih terlayani dengan baik.

Untuk menyukseskan angkutan Lebaran 2017  PT KAI Divisi Regional (Divre) III  memaksimalkan  setiap unit untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menyiapkan kehandalan sarana, prasarana, SDM dan unit pendukung lainnya.

PT KAI Divre III menyediakan 72.954 tempat duduk, dengan 2.702 tempat duduk perharinya untuk relasi Kertapati-Tanjungkarang, Kertapati-Lubuklinggau pulang pergi (PP) dan semua kelas.  

Sementara, kereta kelas ekonomi masih menjadi favorit masyarakat karena dengan harga terjangkau, penumpang merasa nyaman dilengkapi fasilitas ac, tidak ada penumpang yang merokok di dalam kereta dan kemudahan dalam membeli tiket.  

Mengenai lonjakan penumpang, menurut Aida, diprediksi lonjakan dimulai pada tiga hari menjelang (H-3) lebaran di setiap jurusan, karena berbarengan dengan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.  

Tidak ada kenaikan harga tiket karena untuk tarif  kelas eksekutif dan bisnis PT KA memberlakukan tarif batas bawah  dan tarif batas atas, sedangkan kereta ekonomi tetap mengacu skema PSO dari pemerintah.

Diperkirakan ada kenaikan volume penumpang dibanding angkutan lebaran tahun lalu, yaitu dari 74.761 penumpang (2016) tahun ini diprediksi dapat mengangkut sekitar 88.934 penumpang, katanya.

Menurut dia, selama masa angkutan lebaran ini dan  untuk memberikan rasa nyaman serta aman dari titik awal stasiun keberangkatan sampai stasiun tujuan akhir penumpang, PT KAI Divre III menerjunkan sebanyak 374 personel keamanan gabungan dari POM TNI, Brimob, Polsuska dan Security/ Satpam.

Selanjutnya, PT KAI membuka layanan Check In Mandiri bagi calon penumpang yang telah memesan tiket melalui transaksi online.  

Untuk memberikan keleluasaan  waktu bagi masyarakat  yang akan berangkat waktu check in dapat dilakukan tujuh hari menjelang keberangkatan (H-7) dan pemesanan secara online masih dapat dilakukan 6 jam sebelum jadwal keberangkatan apabila tiket masih tersedia.

Selain itu untuk  meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam perjalanan KA,  PT KAI Divre III menyiapkan AMUS (Alat Material Untuk Siaga) di sejumlah titik yang rawan bencana longsor/amblas dan banjir terutama menjelang arus mudik dan arus balik.

PT KAI Divre III juga menempatkan petugas tambahan pemeriksa jalan rel ekstra, dan petugas flying gang (regu terbang/siaga).

Perusahaan juga mengimbau kepada calon penumpang untuk tidak memakai perhiasan yang mencolok dan membawa barang bawaan berlebihan, karena untuk  kenyamanan penumpang ada ketentuan harus diperhatikan penumpang, yaitu terkait berat barang bawaan membatasi masing-masing penumpang maksimal 20 kg atau dimensi barang tidak lebih dari 100 dm3 (70x48x30 cm), karena apabila terjadi kelebihan bagasi, masing-masing penumpang akan dikenakan biaya angkut tambahan.

Besarnya biaya tambahan adalah Rp10.000 bagi penumpang kelas eksekutif, Rp6.000 bagi penumpang kelas bisnis dan Rp2.000 bagi penumpang kelas ekonomi.

Selanjutnya, untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang khususnya bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa KA, diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.

Sementara, di luar periode kehamilan tersebut, ibu hamil wajib melampirkan keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu hamil dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan. Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping.