KPK segel ruangan di Kejati Bengkulu

id garis kpk, garis polisi, segel, Komisi Pemberantasan Korupsi, ruang kerja, Kasi Intel III, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu

KPK segel ruangan di Kejati Bengkulu

Garis KPK yang dipasang. (Antarasumsel.com/Edy Parmansyah)

Bengkulu (Antarasumsel.com) - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di area wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat dini hari.

Pantauan di Kantor Kejati Bengkulu, ruang kerja jaksa PP yang berada di lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Jalan S Parman Kota Bengkulu itu telah dipasang garis polisi.

Oknum jaksa PP merupakan satu dari tiga orang yang terjaring OTT tim KPK pada Jumat dini hari tersebut. Bersamanya dua orang turut ditangkap KPK yakni seorang kontraktor dan aparatur Balai Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berinisial AA.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kasus yang menyangkut oknum jaksa di Kejati Bengkulu yang juga menjabat Kasie Intel III Kejati Bengkulu itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi membenarkan penangkapan itu, namun belum mengetahui dengan jelas perkara yang ditangani PP.

"Benar ada penangkapan, tapi kita belum tahu perihal perkaranya. Kami masih menunggu," kata Ahmad.

Tim penindakan KPK sempat membawa ketiga orang yang terjaring OTT tersebut ke Mapolda Bengkulu sebelum dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan dari Bandara Fatmawati.

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman membenarkan tiga orang yang ditangkap yakni oknum jaksa, kontraktor dan seorang pegawai Balai Sungai Sumatera VII.

Saat ditanya jumlah uang yang menjadi barang bukti OTT, Herman menyebutkan bahwa hal itu merupakan kewenangan KPK.