Dokter spesialis kandungan menjadi tersangka praktik aborsi

id tersangka, ditangkap, penangkapan, dokter spesialis, kandungan, aborsi, bidan, rumah bersalin

Dokter spesialis kandungan menjadi tersangka praktik aborsi

Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe saat memberikan keterangan resmi terkait kasus aborsi bersama tersangka dan barang bukti. (ANTARA/Nanang Mairiadi/17)

Jambi (Antarasumsel.com) - Seorang dokter spesialis kandungan yang juga pemilik Rumah Sakit Bersalin Puri Medika, bersama seorang bidan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe di Jambi, Senin mengatakan, setelah memeriksa secara intensif, penyidik menetapkan dokter dokter spesialis kandungan, bidan, petugas kebersihan rumah sakit bersalin dan seorang pelaku aborsi sebagi tersangka.

"Kini keempat tersangka tersebut secara resmi sudah ditahan di rutan wanita milik Polresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Keempat tersangka aborsi tersebut pertama berinisial TU (dokter spesialis kandungan/SPog), Wln (bidan), SW petugas kebersihan, dan Sps yang melakukan aborsi.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyaraka bahwa ada kegiatan yang melanggar hukum di rumah sakit bersalin  Perumahan Aur Duri Blok E No 217-218, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Polisi menyelidik dan menemukan barang bukti serta memeriksa para saksi, dan kemudian menetapkan empat tersangka sesuai peran masing-masing peranan.

Dokter spesialis kandungan dan bidan bertugas melakukan tindakan aborsi, sedangkan seorang lagi bertugas sebagai pencari calon korban dan turut serta membantu, sedangkan seorang lagi  adalah yang janinnya diaborsi.

"Mereka akan dikenai pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 349 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 KUHP," kata Kapolresta Fauzi Dalimunthe kepada wartawan di Mapolresta Jambi.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti dalam kasus tersebut berupa peralatan medis, dan kerangka bayi usia muda di dua lokasi.

Kapolresta Jambi, Fauzi mengatakan, cukup banyak barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus aborsi ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus itu.

Penyidik Polresta Jambi akan terus mengungkap kasus aborsi itu dan terus mencari barang bukti janin bayi dan akan memeriksa saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonsia, serta menguji tulang belulang janin dari dua permakaman ke laboratorium forensik.