Polisi tangkap pelaku penyekapan dan pelecehan seksual

id tangkap, pelaku, polisi gadungan, pelecehan seksual, penyekapan, penjahat, modus baru

Polisi tangkap pelaku penyekapan dan pelecehan seksual

Ilustrasi Penangkapan (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Surabaya (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap pelaku penyekapan dan pelecehan seksual seorang gadis berusia 21 tahun di Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku berinisial WP, 36 tahun, warga Perumahan Gading Pantai Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.

Menurut Shinto, pelaku sehari-harinya dikenal sebagai pengusaha kripik singkong keju namun saat melakukan penyekapan, pada Rabu (31/5) sekitar pukul 01.00 dini hari lalu, mengaku sebagai anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.  
 
Korbannya adalah seorang gadis berinisial DY yang saat itu bersama temannya mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Kenjeran kemudian dihentikan oleh WP yang mengendarai mobil Grand Livina warna hitam nomor polisi L-1921-SS.

DY disuruh masuk ke dalam. Sedangkan temannya disuruh pulang. "Di dalam mobil itulah korban dibawa berputar-putar Kota Surabaya dan disuruh telanjang, serta dipaksa melakukan solo seksual," katanya.

Tak cuma itu, Shinto mengatakan, korban kemudian dibawa ke Hotel The Legian di Jalan Tempurejo Surabaya dan kembali disuruh telanjang dan dipaksa melakukan solo seksual.

Korban kemudian dilepas di Jalan Karangan, Wiyung, Surabaya, pada sekitar pukul 04.00 WIB dan segera lapor polisi.

"Kami lacak pelaku dari data perbankan karena pelaku sempat mengambil uang di ATM untuk memberi uang saku kepada korbannya senilai Rp100 ribu," ujar Shinto.  
Polisi menduga tersangka WP mengidap kelainan seksual. "Karena dia mengakui, selain DY ada tiga korban lainnya yang sampai saat ini tidak melapor secara resmi. Ini masih sedang kami dalami," ucapnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka WP ternyata merupakan seorang pengguna narkoba jenis sabu aktif. "Kami lakukan tes urin kepada tersangka WP hasilnya positif," katanya.

Polisi menjerat tersangka WP dengan pasal berlapis, yaitu pasal 289 KUHP, pasal 333 KUHP dan Pasal 335 KUHP.