Bekasi (Antarasumsel.com) - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi, Jawa Barat, babak belur dikeroyok warga akibat kepergok merampas perangkat telepon seluler (ponsel) di Kelurahan Pedurenan, Rabu (31/5) malam.
"Pelaku berinisial RA (17) dan AS (17) kejadiannya pukul 20.00 WIB," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, kedua pelajar kelas XII itu beraksi merampas ponsel merk Ancance milik korban berinisial AT (12) yang ditemani rekannya TH (18) di Gang Bawang, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Perampasan berawal saat korban sedang duduk di jok sepeda motor di lokasi kejadian, tiba-tiba mereka dihampiri kedua pelaku dengan sepeda motor B 6338 SKN.
"Tanpa ada basa-basi, pelaku langsung meminta uang kepada TH, namun tidak diberi oleh korban," katanya.
Salah satu pelaku langsung merampas ponsel milik AT yang sedang diganggam oleh tangan kanan.
"Setelah berhasil merampas ponsel korban, kedua pelaku bergegas melarikan diri," katanya.
Namun kedua korban berusaha melawan pelaku untuk merebut kembali ponsel mereka.
"Salah satu pelaku mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di dalam bajunya dan sepeda motornya langsung ditendang pelaku hingga mereka terjatuh," katanya.
Korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga dan langsung melakukan pengejaran.
"Pelaku sempat membuang ponsel korban ke jalanan. Tujuannya untuk memecah konsentrasi massa, sehingga mereka leluasa melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan warga," katanya.
Warga sempat memukul wajah pelaku akibat kesal dengan ulahnya hingga luka lebam.
"Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan oleh petugas Polsek Bantargebang yang saat itu sedang patroli di sekitar lokasi. Mereka kemudian dibawa untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Kepada polisi, mereka mengaku nekat melakukan perampasan karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
"Kita telah panggil orang tuanya untuk mengetahui perbuatan anak-anak mereka," katanya.
Pelaku saat ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan juncto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Orang tua diimbau awasi aktivitas anak cegah korban kejahatan jalanan
Sabtu, 16 Maret 2024 14:47 Wib
Polres OKU Timur tangkap dua pelaku jambret viral di medsos
Selasa, 11 April 2023 13:35 Wib
Anggota Babinsa bekuk pria yang jambret "emak-emak"
Selasa, 17 Mei 2022 22:45 Wib
Polisi dikeroyok massa saat menangkap pelaku jambret
Jumat, 29 April 2022 19:18 Wib
Polisi tangkap dua penjambret ponsel gunakan senjata api mainan
Selasa, 12 April 2022 20:00 Wib
Polisi tangkap dua pelaku spesialis jambret resahkan warga OKU
Kamis, 31 Maret 2022 22:42 Wib
Polisi buru pelaku jambret pesepeda
Sabtu, 5 Maret 2022 9:19 Wib
Polisi tetapkan enam tersangka penganiaya jambret hingga tewas
Sabtu, 19 Februari 2022 12:41 Wib