Medan (Antarasumsel.com) - Polda Sumatera Utara mengeluarkan maklumat yang mengatur tentang penggunaan kembang api dan larangan terhadap pengunaan seluruh jenis petasan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Minggu, mengatakan, maklumat tersebut telah dikeluarkan dan ditandatangani Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Maklumat tersebut mengacu pada UU Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Berdasarkan Peraturan Kapolri tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter dibawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram.
Untuk ukuran tersebut, tidak diperlukan izin pembelian dan penggunaan dari pihak kepolisian, katanya.
Namun kembang api yang ditujukan untuk pertunjukan (show) dengan diameter minimal dua inchi hingga delapan inchi, harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Selain itu, Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.
Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkentoran, dan jalan raya.
Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
KAI sebut tak ada korban dari penumpang KA Ekspres Rajabasa yang terlibat tabrakan
Minggu, 21 April 2024 19:04 Wib
3.345 orang menyeberang lewat Pelabuhan Tanjung Api Api pada H+3
Senin, 15 April 2024 18:38 Wib
Mobil pemudik tertabrak KA di Serang
Sabtu, 13 April 2024 22:47 Wib
KAI Palembang sebut jumlah penumpang capai 40.202 orang
Jumat, 12 April 2024 16:37 Wib
Polres OKU tingkatkan pengamanan di Stasiun Baturaja , penumpang arus mendominasi
Jumat, 12 April 2024 15:36 Wib
5.951 pemudik menyeberang lewat Pelabuhan Tanjung Api Api
Selasa, 9 April 2024 8:23 Wib