Masyarakat diminta laporkan pemerasan gunakan nama pejabat

id pemerasan, korupsi, kolusi, kejati, kejakasaan tinggi, terkena masalah hukum

Masyarakat diminta laporkan pemerasan gunakan nama pejabat

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Ambon (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Tinggi Maluku minta masyarakat yang sedang terkena masalah hukum untuk melaporkan adanya tindakan oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan terhadap mereka dengan mengaku dirinya adalah pejabat kejati.

"Laporan ini bisa disampaikan secara langsung ke aparat kepolisian atau Kejati Maluku yang telah membuka nomor call centernya untuk melayani setiap pengaduan," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu.

Aksi pemerasan yang dilakukan oknum tertentu dengan cara menghubungi korban melalui telepon genggam ini sudah sering kali terjadi, sehingga masyarakat diingatkan untuk tidak mudah mempercayainya.

Sammy mencontohkan sejumlah pihak yang sementara dimintai keterangan oleh tim jaksa penyelidik kejati dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan terminal transit Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) dihubungi orang tak dikenal dan mengaku pejabat kejati.

"Meski belum ada penetapan tersangka, tetapi 40 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proyek tersebut yang diduga mangkrak, dan ada beberapa diantaranya yang dihubungi oknum tertentu meminta sejumlah uang," ujarnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan terminal transit Passo yang mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 dan diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 miliar.

Anggaran pembangunan proyek terminal transit Passo ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.

Meski telah ditargetkan selesai pengerjaan fisiknya tahun 2010 namun proyek ini sampai sekarang belum rampung dan telah dioperasikan untuk aktivitas pedagang dan pembeli serta terminal mobil angkutan umum yang melayan trayek Pulau Ambon menuju tiga kabupaten di Pulau Seram.

Tujuan pemerintah kota membangun terminal transit Passo adalah mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon- Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat misalnya, atau Ambon-Tehoru, Kaupaten Maluku Tengah, atau Ambon-Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur parkir di sana.