Unaaha, Sultra (Antarasumsel.com) - Penempatan tenaga honorer perawat pada 293 desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dengan dibiayai alokasi dana desa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Muh Aris di Unaaha, Rabu, mengatakan besaran honor perawat desa yang mulai diangkat pada 2017 mencapai Rp1 juta per bulan.
"Ya, kalau diukur besaran honor dengan tanggung jawab perawat desa masih minim namun pemerintah dari waktu ke waktu terus berupaya untuk memperhatikan nasib mereka," katanya.
Kebijakan rekrutmen perawat desa, awalnya terbentur masalah pembiayaan karena keuangan daerah yang terbatas, namun solusinya ditemukan melalui dana desa.
Penggunaan dana desa untuk membayar honor perawat desa dibolehkan karena setiap desa mengusulkan program pelayanan kesehatan masyarakat.
Bahkan, katanya, desa memungkinkan membangun pusat kesehatan desa (puskesdes) demi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu di desa setempat.
"Perawat desa bukan hanya memberi pelayanan dasar tetapi ikut membantu memberi informasi tentang sarana pendukung pelayanan kesehatan di desa," ujarnya.
Aris mengatakan ketersediaan obat-obat generik untuk memberikan pelayanan di desa akan dipasok dari puskesmas sehingga koordinasi harus berjalan baik.
Berita Terkait
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Pertamina Sumbagsel sosialisasikan Proklim Lestari di Pulau Semambu
Minggu, 21 April 2024 18:20 Wib
Balai Karantina Sumsel tinjau desa penghasil vanili berkualitas ekspor
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Pj Bupati Muba disambut warga Desa Sungai Dua
Jumat, 19 April 2024 13:57 Wib
Mengenali sisa-sisa peradaban dari Goa Putri dan Goa Harimau
Selasa, 16 April 2024 19:02 Wib
Memperingati malam Lailatul Qadar, Ribuan warga Desa Mancung bersuka cita rayakan 7 likur
Minggu, 7 April 2024 10:03 Wib
Pemkab Muba bangun puskesmas di desa eks transmigrasi
Kamis, 4 April 2024 23:52 Wib