Menkes: Rokok ancaman serius bagi JKN

id Nila Djuwita Moeloek, Menteri Kesehatan, penyakit, rokok, Kesehatan

Menkes: Rokok ancaman serius bagi JKN

Nila Djuwita F Moeloek (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek mengatakan kasus penyakit tidak menular  disebabkan oleh rokok merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Biaya untuk penyakit jantung dan pembuluh darah saja Rp6,59 triliun. Beberapa hari lalu saya bertemu Direktur BPJS Kesehatan, bahkan dikatakan mencapai Rp7,4 triliun," kata Nila saat membuka Konferensi Indonesia untuk Tembakau atau Kesehatan (ICTOH) ke-4 di Jakarta, Senin.

Nila mengatakan data itu tentu bisa dipercaya karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya akan mengeluarkan dana bila pasien didiagnosis dengan benar.

Nila mengatakan epidemi konsumsi rokok di Indonesia telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Lebih dari sepertiga penduduk atau 36,3 persen merupakan perokok. Sebanyak 20 persen remaja usia 13 tahun hingga 15 tahun adalah perokok.

Prevalensi perokok laki-laki dewasa di Indonesia bahkan yang paling tinggi di dunia, yaitu 68,8 persen. Padahal, rokok merupakan salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular seperti kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah, serta penyakit paru.

"Mayoritas penyakit tidak menular diasosiasikan dengan gaya hidup tidak sehat, yaitu kurang olahraga, kurang konsumsi buah dan sayuran, serta merokok dan minum minuman beralkohol," tuturnya.

Selain mengancam program JKN, penyakit tidak menular dan konsumsi tembakau juga mengancam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Karena itu, penanggulangan penyakit tidak menular dan pengendalian konsumsi rokok menjadi salah satu upaya untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut.

ICTOH ke-4 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2017 yang diperingati setiap 31 Mei.

Pertemuan tersebut diselenggarakan Kementerian Kesehatan Indonesia bersinergi dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI.