Jakarta (Antarasumsel.com) - Polda Metro Jaya menangkap paranormal berinisial KGP atas dugaan perbuatan diskriminasi ras dan etnis serta dugaan ujaran kebencian.
"Iya benar. KGP ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, KGP ditangkap di rumah KGP di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV Nomor 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan KGP disebabkan KGP telah mengunggah video yang berisi pesan bernada SARA dan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu ke internet.
"Dia unggah video anti etnis tertentu," katanya.
Atas perbuatannya, KGP dikenai Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Dalam penangkapan KGP, sejumlah barang bukti yang disita petugas di antaranya satu ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, sebuah jaket bertuliskan Fight Againts Cina, 67 lembar kaos bertuliskan anticina, sebuah bangku coklat yang digunakan KGP untuk duduk dalam video, sebuah topi, empat pisau sangkur, dua airsoft gun, satu unit CPU, sejumlah stiker dan lencana bertuliskan anticina, KTP dan Kartu Keluarga milik KGP.
"Pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh pelaku penembakan Andika
Kamis, 29 Februari 2024 12:21 Wib
Polisi lakukan 102 adegan rekonstruksi kematian Dante di kolam renang
Rabu, 28 Februari 2024 16:49 Wib
Polisi panggil rektor Universitas Pancasiladugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 19:51 Wib
Akibat 16 tahana kabur, Sanksi terhadap Kapolsek-Wakapolsek tunggu Propam
Sabtu, 24 Februari 2024 11:38 Wib