Penyidik Polres limpahkan kasus korupsi ke Kejari

id korupsi, kasus korupsi

Penyidik Polres limpahkan kasus korupsi ke Kejari

Polres limpahkan kasus korupsi ke Kejari Baturaja (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan melimpahkan empat orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan seragam dinas kepala desa ke Kejaksaan Negeri Baturaja, Selasa.

Dari empat orang tersangka itu masing-masing tiga orang mantan pejabat di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) dan seorang pengusaha, kata Kapolres OKU, AKBP NK Widayana S melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto didampingi Kanit Tipikor Iptu Dwi Sapriadi.

Proses penyerahan berkas kasus berikut barang bukti dan tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih itu karena dinilai alat bukti sudah lengkap (P-21).

Sementara, usai penyerahan berkas dan barang bukti itu, pihak kejaksaan setempat langsung menahan keempat orang tersangka berinisial WS (mantan Kepala BPMPD OKU), AZ (ketua Pokja), BD sebagai PPTK dan ES selaku penyedia barang.

Menurut Kasat Reskrim AKP Harmianto, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2015 di BPMD OKU. Dimana pengadaan pakaian seragam kades dan perangkatnya dianggarkan sebesar Rp900 juta lebih.

Namun sejak awal terjadi penyimpangan seperti rekanan memenangkan tender adalah perusahaan konstruksi yang semestinya perusahaan bergerak di bidang konveksi, serta ditemukan dugaan mark up pada jasa penjahitan sebanyak 1.774 stel.

Dimana harga standar per meternya Rp47 ribu di mark up menjadi Rp100 ribu lebih per meternya.

Akibat perbuatan keempat tersangka hasil audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp300 juta lebih.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 UU Tipikor ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.