Pelapor Ahok harap putusan sesuai fakta persidangan

id Syamsu Hilal, Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, penodaan agama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Pelapor Ahok harap putusan sesuai fakta persidangan

Ilustrasi Peridangan Ahok. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Syamsu Hilal salah satu pelopor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan putusan terhadap Ahok sesuai fakta persidangan.

"Saya sangat mengharapkan hakim memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang didapat dari kesaksian dari ahli, baik itu ahli dari pihak pelopor, Jaksa Penuntut Umum, dan ahli dari pihak terdakwa," kata Syamsu di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ia juga mengharapkan bahwa jangan sampai ada intervensi terkait pembacaan putusan terhadap Ahok.

"Karena seandainya pada hari ini terdakwa sebagai penista agama diputuskan bebas atau diputuskan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, maka ini adalah awal 'kematian' hukum di Indonesia," kata Syamsu yang juga Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) itu.

Oleh karena itu, ia mengharapkan Majelis Hakim agar menggunakan kejujuran, independensi, dan hati nurani untuk menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.