Jakarta (Antarasumsel.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.
Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.
"Kami sudah melakukan semuanya sebaik mungkin, misalnya menyusun pleidoi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Kami harap Majelis Hakim sepemikiran dengan kami bahwa Jaksa gagal membuktikan dakwaannya sehingga Pak Basuki harusnya mendapatkan vonis bebas," kata Trimoelja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Berita Terkait
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 8:43 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Hotman Paris: Ahli jangan cuma "omon-omon"
Senin, 1 April 2024 15:20 Wib
Ganjar-Mahfud tiba di MK ikuti sidang PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 12:25 Wib
Bahasa Indonesia jadi bahasa resmi sidang UNESCO
Jumat, 8 Maret 2024 13:12 Wib