Kemeristekdikti: Mutu perguruan tinggi memprihatinkan

id Aris Junaidi, perguruan tinggi, Kemristekdikti, mutu pendidikan, program studi, akreditasi perguruan tinggi

Kemeristekdikti: Mutu perguruan tinggi memprihatinkan

Aris Junaidi. (flickr.com/izglitibas_ministrija)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyatakan mutu sebagian besar perguruan tinggi dan program studi di Tanah Air cukup memprihatinkan.

"Kesenjangan mutu pendidikan bisa dilihat dari hasil akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Dari 4.472 perguruan tinggi di Air, baru 50 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan program studi terakreditasi A baru sebanyak 2.512," ujar Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Aris Junaidi, di Jakarta, Jumat.

Data BAN-PT menyebutkan 1.131 perguruan tinggi yang terakreditasi terdiri atas 50 perguruan tinggi mempunyai akreditasi A, 345 perguruan tinggi terakreditasi B, 736 perguruan berakreditasi C, dan sisanya 3.340 belum terakreditasi.

Sementara, dari 26.672 program studi, baru 2.512 program studi yang memiliki akreditasi A, akreditasi B sebanyak 9.922 dan akreditasi C sebanyak 7.280, dan sekitar 5.000-an program studi tidak terakreditasi.

Aris mengatakan penyebab rendahnya mutu akreditasi adalah kurangnya sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, riset, keterlibatan mahasiswa, publikasi, dosen, dan lainnya.

"Kemristekdikti telah merumuskan empat program prioritas yakni program asuh perguruan tinggi unggul, program penguatan kopertis, klinik sistem penjaminan mutu internal, dan uji kompetensi lulusan," kata Aris.

Program asuh merupakan program Kemristekdikti untuk meningkatkan layanan menumbuhkan budaya serta meningkatan mutu program studi melalui penguatan sistem penjaminan mutu internal pada perguruan tinggi.

Pada 2017, Direktorat Penjaminan Mutu menerima 34 proposal dan menetapkan 26 perguruan tinggi asuh yang akan mengasuh satu hingga tiga perguruan tinggi swasta asuhan.

Sementara, untuk Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menyusun model kerja penjaminan mutu di kopertis yang akan memudahkan untuk menyebarluaskan, mendiseminasikan dan mengimplementasikan SPMI sehingga tercipta budaya mutu di setiap program studi.

Kemristekdikti juga membuat klinik SPMI yakni layanan masyarakat agar lebih memahami SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti) dan membangun budaya mutu.

Untuk lulusan bidang kesehatan, pemerintah telah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, salah satunya adalah penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional.