Indonesia tegas berlakukan moratorium terhadap PTTEP

id laut timor, pencemaran laut, izin eksplorasi, eksploitasi, Sydney Morning Herald, Luhut Binsar Pandjaitan.

Indonesia tegas berlakukan moratorium terhadap PTTEP

Peta digital kasus pencemaran Laut Timor di proyek PTTEP Australasia yang tidak kunjung tuntas sejak 2009. (IESR Google Maps)

Kupang (Antarasumsel.com) - Indonesia mengambil sikap tegas dengan memberlakukan moratorium terhadap seluruh kegiatan PTTEP di Indonesia berupa pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, sebelum ada penyelesaian yang nyata terkait dengan masalah pencemaran di Laut Timor.

Sydney Morning Herald (SMH), sebuah koran terbesar di Australia, dalam laporan utamanya, Jumat, menyebutkan moratorium tersebut ditegaskan oleh Kementerian Bidang Kemaritiman yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Penegasan itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno dalam suratnya kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tertanggal 3 Februari 2017.

Sikap tegas Pemerintah Indonesia mengeluarkan moratorium tersebut, karena PTTEP AA (PTT Exploration and Production Australasia) telah mencemari Laut Timor dan pesisir pantai Nusa Tenggara Timur akibat meledaknya anjungan minyak Montara pada 21 Agustus 2009.

Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia, antara lain meminta ganti rugi dan membentuk suatu komisi independen, tidak memberikan hasil sama sekali, karena PTTEP tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pencemaran di Laut Timor.

Menurut Havas Oegroseno, perusahaan tersebut memiliki rekam jejak yang buruk dalam penanganan kasus tumpahan minyak di laut, seperti kasus pencemaran di Rayong, Thailand pada 2013 yang sama sekali tidak diberikan kompensasi.

Mengacu pada berbagai argumen tersebut, Havas Oegroseno memandang penting menggugat PTTEP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta memberikan sanksi moratorium terhadap semua kegiatan PTTEP di Indonesia sebelum terdapat penyelesaian yang nyata dari PTTEP.

Terkait dengan rencana gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Havas Oegroseno mengatakan tim kuasa hukum dari Indonesia sudah dibentuk oleh Kejaksaan Agung RI.

Di samping itu, masyarakat Nusa Tenggara Timur yang dirugikan, khususnya para petani rumput laut telah memenangkan gugatan "class action" pada tingkat prosedural di Pengadilan Federal Sydney di Australia pada 22 Agustus 2016.

"Mengacu pada berbagai pertimbangan tersebut, hal ini merupakan faktor yang memperkuat pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium," demikian Havas Oegroseno sebagaiama dikutip Sydeny Morning Herald.