Polda Sumsel petakan daerah rawan Karhutla

id Agung Budi Maryoto, kebakaran hutan, musim kemarau, Polda Sumsel, polisi, pencegahan dini, karhutla

Polda Sumsel petakan daerah rawan Karhutla

Irjen Pol Agung Budi Maryoto . (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Polda Sumatera Selatan berupaya memetakan daerah rawan atau yang selalu terjadi kebakaran hutan dan lahan pada setiap musim kemarau sebagai tindakan pencegahan dini timbulnya permasalahan itu.

"Berdasarkan hasil evaluasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi ini, pada setiap musim kemarau permasalahan itu terjadi pada lokasi yang sama. Daerah rawan karhutla ini akan menjadi fokus perhatian tindakan pencegahan dini," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, penangan masalah karhutla harus lebih serius dengan melakukan berbagai tindakan antispasi dan penegakan hukum secara tegas.

Sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan menghadapi musim kemarau 2017 ini, pihaknya telah memetakan lima daerah rawan karhutla untuk menjadi perhatian jajaran Polda Sumsel, dan membentuk tim penanggulangan karhutla.

Kapolres di lima daerah rawan karhutla yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuaisn, dan Kabupaten Muaraenim diminta untuk melakukan pengawasan ketat dan berbagai tindakan antisipasi sejak dini.

Jajaran Polres di daerah rawan karhutla diperintahkan sejak beberapa bulan terakhir melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Dengan melakukan pembinaan diharapkan bisa dilakukan berbagai kegiatan antisipasi, sehingga dapat dicegah terjadinya karhutla dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap yang mengganggu berbagai kegiatan dan kesehatan masyarakat, katanya.

Dia mengingatkan, selain melakukan berbagai tindakan antisipasi sejak dini, masyarakat dan pengelola perusahaan perkebunan di provinsi setempat jangan mencoba-coba melakukan pembakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.

"Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Aksi pembakaran hutan dan lahan untuk membuka kebun baru yang biasa dilakukan pada setiap musim kemarau tidak bisa ditolerir, karena asapnya mengganggu kesehatan masyarakat dan berbagai aktivitas termasuk penerbangan.

Aksi tersebut tidak boleh terjadi lagi pada tahun ini, sebagai tindakan pencegahan pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan agar melakukan persiapan menghadapi musim kemarau.

Lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada saat musim kemarau, pemiliknya atau pengelolanya diminta membangun kanal, menyiapkan sumber air, dan peralatan dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk memadamkan api.

Jika sampai terjadi kebakaran pada lahan perkebunan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas menahan pemilik kebun dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum, seperti yang dilakukan pada musim kemarau 2015, kata kapolda.