Mendagri: Perppu pemilu belum mendesak dikeluarkan

id Tjahjo Kumolo, pilkada, pemilu, perppu, peraturan pemerintah, undang-undang, RUU Penyelenggaraan Pemilu

Mendagri: Perppu pemilu belum mendesak dikeluarkan

Mendagri Tjahjo Kumolo . (ANTARA/Widodo S. Jusuf/Ang)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilu belum mendesak dikeluarkan karena pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki cukup waktu.

"Kenapa harus tergesa-gesa sampai mendesak harus mengeluarkan Perppu, masih ada waktu pembahasan di Pansus," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Tjahjo menjawab desakan sejumlah elemen demokrasi agar pemerintah mengeluarkan Perppu Pemilu karena khawatir pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu terlambat diputuskan.

Tjahjo menyampaikan Pansus RUU Pemilu pada prinsipnya tidak bekerja tergesa-gesa agar undang-undang yang dilahirkan komprehensif mendukung sistem pemilu yang demokratis, serta mendukung sistem pemerintahan presidensil.

Menurut dia, jika pembahasan belum selesai akhir April 2017, maka dapat dilakukan sampai pertengahan Mei 2017.

"Sekarang sudah rapat konsultasi/koordinasi KPU-Bawaslu dengan Komisi II dan Pansus. Saya kira (Perppu) tidak begitu mendesak, Pansus juga paham tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dan dibuat," ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Dia menilai KPU dan Bawaslu juga masih memiliki waktu untuk menyusun peraturan. Tjahjo memandang persoalan RUU Pemilu tidak perlu didramatisasi dan harus menerbitkan Perppu.

"Saya kira tidak perlu didramatisasi dan harus Perppu. Perppu jangan diobral," ujar dia.

Sementara itu terkait masukan elemen demokrasi agar Pansus RUU Pemilu dipacu bekerja, Tjahjo mengatakan pemerintah sebagai bagian dari Pansus menyatakan apresiasinya.

Dia menekankan saat ini Pansus bekerja serius mengakomodasi aspirasi masyarakat dan elemen-elemen demokrasi serta partai politik.

Pemerintah berharap revisi berlaku jangka panjang sehingga tidak setiap lima tahun mengalami revisi.

"Sistem yang Baku harus konsisten kita laksanakan dalam jangka panjang. Pasal-pasal yang sudah bagus dipertahankan, yang gelagatnya, dinamikanya perlu penyempurnaan kita sempurnakan," jelas dia.