Imigrasi Palembang awasi ketat tenaga kerja asing

id Imigrasi, pekerja asing, Budiono Setiawan, perusahaan, tenaga kerja asing, Ogan Komering Ilir

Imigrasi Palembang awasi ketat tenaga kerja asing

Ilustrasi Warga Negara Asing asal Tiongkok yang diamankan imigrasi karena tidak memiliki izin tinggal . (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Palembang (Antarasumsel.com) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dan hukum lainnya.

"Daerah ini memiliki ratusan orang asing yang bekerja di sektor pendidikan, pertambangan, perkebunan, dan industri, keberadaan mereka perlu diawasi ketat sehingga tidak menimbulkan masalah sosial dan hukum," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing (TKA) dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan izin tinggal dan terjadinya tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, pengawasan ketat juga dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya imigran gelap atau WNA yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah, katanya.

Pengawasan ketat dilakukan di sejumlah perusahaan dan lembaga pendidikan yang tercatat memiliki sejumlah tenaga kerja asing.

Selain itu pula dillakukan pengawasan di tempat penginapan atau hotel, terminal, pelabuhan, bandara dan tempat-tempat lain yang biasa menjadi pintu masuk atau tempat lalu-lintas orang asing, ujarnya.

Dia menjelaskan, dengan dilakukannya pengawasan ketat terhadap TKA, sejauh ini kasus penyalahgunaan izin tinggal atau tindak pidana yang melibatkan orang asing dapat dihindari.

Begitu juga kasus penangkapan orang asing ilegal atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang biasa disebut dengan imigran gelap yang terjadi pada tahun lalu, sejak Januari hingga April 2017 ini belum ditemukan satu kasuspun, kata Budiono.