Padang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Sumatera Barat berencana menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen atau naik 0,25 persen.
"Kenaikan ini sudah mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat dengan melihat rata-rata pertumbuhan ekonomi di Sumbar dibanding dengan nasional," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar dalam Rapat Paripurna di DPRD Sumbar, Senin.
Kenaikan itu diajukan ke DPRD setempat melalui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pertimbangan lainnya didasari karena beberapa provinsi telah menaikan tarif PKB tersebut serta kebutuhan daerah yang cukup besar dengan adanya peralihan kewenangan SMA dan SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi.
Ia menjelaskan, kenaikan pajak progresif tersebut juga bertujuan untuk membatasi masyarakat membeli kendaraan lebih dari satu karena pertumbuhan kendaraan jauh lebih tinggi dari peningkatan penambahan jalan.
"Hal ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat seperti kemacetan yang sering terjadi di Kota padang dan Bukittinggi," ujarnya.
Selain itu dengan adanya kenaikan ini, pendapatan asli daerah (PAD) juga akan mengalami peningkatan yang diperkirakan sebesar lebih kurang 50 miliar per tahun di luar penambahan wajib pajak dari kendaraan baru dan intensifikasi pajak.
Kemudian dia menyebutkan seiring dengan adanya kenaikan PKB tersebut pemprov juga mengimbanginya dengan pelayanan yang prima kepada wajib pajak.
Saat ini pemprov telah melakukan pengembangan aplikasi untuk mempermudah masyarakat membayar pajak seperti pembayaran melalui anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Nagari, Samsat Mall, samsat drive thru.
"Pada 2017 ini sedang dikembangkan pembayaran melalui ATM Bank BNI, BRI," katanya.
Selanjutnya melalui m-banking, yakni bisa melalui telepon genggam dan pelayanan satu loket yakni wajib pajak yang membayar pajak ulangan setiap tahun tidak lagi melalui beberapa loket yaitu dimana wajib pajak mendaftar dan langsung bayar, terangnya.
"Juga ada pengembangan Samsat nagari yang akan diujicobakan di dua nagari," katanya.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, saat ini kebutuhan keuangan provinsi memang besar dan hendaknya diimbangi dengan pendapatan daerah.
"Namun pembahasan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh anggota DPRD hendaknya benar-benar pro rakyat dan tidak memberatkan," ujarnya.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib