Hakim vonis bebas terdakwa Yusniar kasus facebook

id facebook, pencemaran nama baik, Terdakwa, Media Sosial, divonis bebas, tidak terbukti, Pengadilan Negeri

Hakim vonis bebas terdakwa Yusniar kasus facebook

Ilustrasi persidangan. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Makassar (Antarasumsel.com) Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Media Sosial Facebook, Yusniar (27), akhirnya divonis bebas karena tidak terbukti unsur perbuatannya di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

"Memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pencemaran atas saksi dan unsurnya tidak terpenuhi maka dinyatakan bebas dari segala tuduhan," kata Hakim Ketua di PN Makassar, Kasianus, saat membacakan vonis, Selasa.

Selain itu kata hakim, hak-hak Yusniar dikembalikan dan dinyatakan bersih dari segala tuduhan. Mengenai segala pasal yang dikenakan kepada terdakwa dinyatakan tidak bisa digunakan menjerat terdakwa.

Sementara Yusniar usai pembacaan vonis bebas tersebut langsung melakukan sujut syukur didepan majelis hakim dan berterima kasih atas keadilan yang diberikan kepadanya.

"Sejak awal saya tidak pernah ada maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang. Saya sangat bersyukur mendapatkan keadilan," ujarnya kepada wartawan sambil meneteskan air mata.

Yusniar kemudian sujud syukur sebanyak tiga kali didepan pintu pengadilan usai memberikan keterangan kepada wartawan.

Suasana haru bercampur bahagia pun menyelimuti pintu pengadilan setempat, bahkan ayah Yusniar memeluk erat anaknya sembari meneteskan air mata dan keluarganya meski mereka rela menunggu sekitar dua jam proses jalannya persidangan.

Rencananya, Yusniar akan melakukan acara syukuran bersama keluarga, sebab apa yang dituduhkan selama ini tidak benar serta mau membersihkan namanya dari persoalan hukum menjerat dirinya hampir setahun.

Penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Azis Dumpa mengatakan memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.

"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran bahwa tidak semua kasus pencemaran nama baik harus divonis tanpa melihat unsur keadilan dan akhirnya terbukti tidak bersalah," paparnya.

Selain itu, dalam penyampaian hakim, Yusniar tidak punya niatan jahat saat memposting statusnya di Facebook. Selain itu tidak menyebut orang atau saksi yang dimaksud.

"Sejak awal memang kasus ini sudah tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan, tetapi keadilan tentu punya putusan kebenaran. Harapan kami kedepan tidak ada lagi kasus yang sama menjerat orang tidak bersalah," ucapnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Yuniar dijerat Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan disangkakan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 KHUPidana karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik salah satu anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Sudirman Sijaya.

Yusniar memposting status pada 14 Maret 2016 yang diduga menyerang nama baik bersangkutan usai rumah orang tuanya di jalan Sultan Alauddin didatangi puluhan orang untuk membongkar rumah orang tuanya tanpa alasan jelas atas suruhan Sudirman Sijaya yang mengklaim lahan itu miliknya, padahal bukan.

Meski hubungan kekerabatan antara pihak Yusniar dengan Sudirman Sijaya sudah putus, namun Sudirman ngotot ingin mengambil hak orang secara paksa, tetapi ditentang dan akhirnya berujung di meja hijau dengan alasan pencemaran nama baik melalui media sosial.