Menristekdikti tunggu presiden dirikan PTN di NTT

id M Nasir, perguruan tinggi negeri, Nusa Tenggara Timur, Flores

Menristekdikti tunggu presiden dirikan PTN di NTT

Mohamad Nasir . (ANTARA /Hendra Nurdiyansyah)

Manggarai Barat (Antarasumsel.com) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendirikan perguruan tinggi negeri (PTN) baru di kawasan Nusa Tenggara Timur, terutama di pulau Flores.

"Masih ada moratorium pendirian perguruan tinggi... Menunggu arahan Presiden," kata Nasir di sela kunjungan kerjanya di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu.

Dia mengatakan sudah melakukan survei lokasi di Universitas Nusa Nipa, Maumere, guna menguji kelayakan kampus di kawasan Indonesia timur itu untuk diubah statusnya dari swasta menjadi negeri.

Dari hasil peninjauan kampus tersebut, Nasir akan mengusulkan kepada presiden terkait pengubahan status Universitas Nusa Nipa.

"Soal tempat ada di Maumere, ada Universitas Nusa Nipa, sudah saya cek kondisi layak. Semua warga Flores bisa kuliah di situ tidak perlu menyeberang pulau," kata dia.

Dia mengatakan kehadiran PTN di Flores penting guna mengurangi pengangguran di NTT sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di salah satu area Indonesia timur itu.

Menurut dia, terdapat sembilan kabupaten di pulau Flores tetapi belum memiliki PTN. Jumlah lulusan SMA/SMK di Flores terbilang tinggi berikut penganggurannya karena sedikitnya lembaga pendidikan tinggi yang mewadahi para lulusan itu ke jenjang pendidikan di atasnya.

"Kami usulkan kepada Presiden, mudah-mudahan ada dukungan. Tapi saat ini masih moratorium jadi nanti PTN di Flores itu bisa diwujudkan di tahun 2018 atau 2019," kata dia.

Terkait moratorium pendirian perguruan tinggi baru itu tertuang dalam Surat Edaran 2/M/SE/IX/2016 dan berlaku mulai 1 Januari 2017.

Tujuan moratorium itu agar pemerintah menghentikan sementara pendirian perguruan tinggi guna fokus menggenjot kualitas kampus di Indonesia seiring semakin banyaknya perguruan tinggi baru tapi belum mendapatkan akreditasi memadai.

Pendirian perguruan tinggi baru yang terkena aturan moratorium itu khusus untuk pendidikan akademik seperti di universitas, institut dan sekolah tinggi. Sementara untuk pendirian perguruan tinggi kejuruan dan institut teknologi tetap dibuka.

Selain itu, pembukaan program studi yang masih diperbolehkan adalah di bidang sains, teknologi, engineering dan matematika. Kemudian pendirian kampus dan prodi masih diizinkan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).