Baturaja (Antarasumsel.com) - Sebanyak 47 bidan berstatus tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ogan Komering Ulu Zandi Sholeh melalui sekretarisnya, B Lubis di Baturaja, Jumat menyatakan pihaknya mengusulkan ke pusat sebanyak 49 bidan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi hanya 47 orang yang disetujui menjadi PNS.
Ia menjelaskan, persetujuan dan pengangkatan 47 bidan PTT tersebut sudah ditetapkan pusat dan surat pemberitahuan telah diterima belum lama ini.
Menurut Lubis, dua bidan PTT yang tidak dapat diangkat menjadi PNS lantaran faktor usia sehingga gagal untuk diangkat.
"Untuk dua orang tidak bisa diangkat, antara lain dikarenakan faktor usia yang sudah dianggap terlalu tua," ujarnya.
Semua 47 bidan yang diangkat menjadi PNS, masih akan tetap diperkerjakan di desa yang saat ini menjadi wilayah tugasnya.
Pihaknya saat ini masih melengkapi berkas-berkas persyaratan yang harus dipenuhi guna kepentingan administrasi dan data dasar pengangkatan 47 bidan tersebut.
Berita Terkait
Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:08 Wib
Korban kabel optik jalani operasi pengangkatan pita suara
Kamis, 19 Oktober 2023 13:09 Wib
Pemkot Palembang perjuangkan 3.033 guru diangkat jadi PPPK tanpa tes
Rabu, 2 November 2022 21:55 Wib
Hamdan: Perlu ada regulasi pengangkatan penjabat kepala daerah
Selasa, 19 April 2022 14:31 Wib
Lemkapi: Pengangkatan 44 eks karyawan KPK jadi ASN punya landasan kuat
Kamis, 9 Desember 2021 12:01 Wib
Polri terbitkan Perpol pengangkatan 57 eks pegawai KPK
Jumat, 3 Desember 2021 18:22 Wib
Puan: Pengangkatan Panglima TNI dapat perhatian penuh DPR RI
Rabu, 3 November 2021 12:22 Wib
Ketua DPD RI sebut pengangkatan guru honorer di Palembang mendesak
Senin, 8 Februari 2021 20:24 Wib