PT BPI-Kejati Sumsel MoU sepakati jaga aset negara

id kejati, mou, pt bpi, kejati, banjar sari

PT BPI-Kejati Sumsel MoU sepakati jaga aset negara

Direktur Utama PT Bukit Pembangkit Innovative Dadan Kuswandana berjabat tangan dengan Kepala Kejati Sumsel Susdiyarto Agus Praptono seusai MoU di Palembang, Kamis (6/4). (Antarasumsel.com/Dolly Rosana/17)

...Jika suatu pekerjaan dapat dijalankan sesuai perencanaan maka akan terjadi efisiensi anggaran dan hal ini sangat menguntungkan negara...
Palembang (Antarasumsel.com) - PT Bukit Pembangkit Innovative menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk menjaga aset dan kekayaan negara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap Banjarsari, Lahat.

Direktur Utama PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) Dadan Kuswandana, di Palembang, Kamis, mengatakan kerja sama ini sangat dibutuhkan karena aset PLTU Banjarsari bernilai investasi Rp4,5 triliun.

"Awalnya kerja sama Kejati Sumsel dengan PT Bukit Asam, dan berhasil. Lantaran itu pula PT BPI juga menjalin kerja sama dengan Kejati Sumsel untuk menjaga keberlangsungan perusahaan yang juga aset negara," kata dia lagi.

PT BPI yang mengelola PLTU Banjarsari dimiliki oleh tiga perusahaan secara konsorsium, yakni PT Bukit Asam yang menjamin asupan batu bara, PT PLN untuk menyediakan tenaga ahli dan mengawal teknologinya, dan PT Navigate Innovate Indonesia sebagai manajemen perusahaan.

Kerja sama dengan Kejati Sumsel itu pada bidang perdata, yakni jaksa pengacara negara untuk pendampingan dalam berbagai kegiatan terkait hukum, seperti legalisasi lahan yang telah dibebaskan karena penerima ganti rugi ada yang menjualkannya kembali.

"Pada prinsipnya perusahaan sangat menghindari proses hukum yang berhubungan dengan masyarakat karena kami lebih mengedepankan musyawarah. Tapi jika terpaksa menempuh jalur hukum, maka kami minta pendampingan Kejati," kata dia pula.

Menurutnya, sejauh ini negara selalu menetapkan harga yang lebih tinggi atau di atas harga pasar untuk pembelian lahan warga, selain itu juga mengacu pada peraturan gubernur, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Susdiyarto Agus Praptono mengatakan bahwa lembaganya sangat memahami persoalan hukum yang dihadapi perusahaan energi listrik di Indonesia.

"Seperti yang terjadi di PLTU Banjarsari terpaksa memutar arah jalur transmisinya karena kesulitan melakukan pembebasan lahan. Seharusnya, jika melibatkan kejaksaan dan dengan cara pendekatan yang baik ke masyarakat, maka persoalan dapat diatasi seperti pemasangan jaringan bawah laut di Madura," kata dia lagi.

Melalui kerja sama ini, Kejati Sumsel mengusung semangat sesuai dengan tugas yang diamanatkan negara, yakni pemulihan dan penyelamatan uang negara dan menjaga kewibawaan negara.

"Jika suatu pekerjaan dapat dijalankan sesuai perencanaan maka akan terjadi efisiensi anggaran dan hal ini sangat menguntungkan negara," katanya.

PLTU Banjarsari berada di perbatasan Kabupaten Muaraenim dan Lahat yang menyuplai energi listrik ke gardu induk PLN dari dua pembangkit berkapasitas sebesar 2x135 MW.

Perusahaan ini memiliki kontrak kerja penjualan listrik ke PT PLN selama 30 tahun, dan telah beroperasi sejak Juli 2016.