Semarang (Antarasumsel.com) - Seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan tidak membayar tagihan atau mengemplang biaya sewa kamar ketika menginap di sebuah hotel di Nganjuk, Jawa Timur.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Rabu (5/4), membenarkan adanya laporan terhadap oknum polisi Brigadir Kepala Yuniarto tersebut.
"Masih didalami pelanggaran disiplinnya," katanya.
Informasi yang dihimpun, pelanggaran disiplin itu sendiri bermula dari laporan Polsek Nganjuk tentang adanya oknum polisi yang tidak mau membayar sewa kamar di sebuah hotel.
Dalam aksinya, oknum polisi tersebut diduga mengaku sebagai anggota Densus 88 saat menyewa kamar.
Setelah beberapa saat menginap, oknum polisi tersebut langsung pergi dan berdalih jika biaya menginap akan ditanggung oleh Polsek Nganjuk.
Ketika dicek, diketahui Bripka Yuniarto meninggalkan tugas ketika berada di Nganjuk tersebut.
Budi Haryanto membenarkan jika oknum anggota Pelayanan Markas Polda Jawa Tengah itu meninggalkan tugas tanpa izin.
"Masih diproses karena meninggalkan tugas tanpa izin," katanya.
Selain itu, menurut dia, masih didalami pula kemungkinan pelanggaran disiplin serupa juga dilakukan oknum polisi tersebut di tempat lain.
Berita Terkait
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Kapolres sebut oknum polisi cemarkan Perjamuan Kudus segera disidangkan
Selasa, 2 April 2024 13:36 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
KPK tindak lanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:02 Wib
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
KemenPPPA pastikan kawal penanganan pelecehan anak oleh ayah
Jumat, 22 Maret 2024 15:37 Wib