Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana

id Pungli, sanksi pidana, Darius, pelaku pungutan liar, PNS

Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana

Aksi pungutan liar dilakukan oknum PNS marak ketika ingin mengurus segala perizinan (FOTO ANTARA)

Sungailiat (Antarasumsel.com) - Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darius mengatakan pelaku pungutan liar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

"Penerima maupun pemberi pelaku pungutan liar sesuai dengan ketentuannya hukum dapat dikenai sanksi pidana dengan batas waktu hukuman yang ditetapkan," katanya di Sungailiat, Selasa.

Untuk pemberi suap, kata dia, dapat dipidana lima tahun dengan denda Rp15 juta sedangkan yang menerimanya juga dikenai hukuman selama tiga tahun denda Rp15 juta, pemerasan dapat dipidana selama sembilan tahun.

"Memberi suap atau menjanjikan hadiah kepada PNS atau penyelenggara negara akan mendapatkan pidana minimal satu tahun maksimal lima tahun dengan denda minimal Rp50 juta makisimal Rp250 juta," katanya.

Begitu juga bagi PNS atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan, kata dia, dapat dikenai sanksi hukuman yang cukup berat, pidana minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

"Pemberian sanksi hukuman pidana bagi pelaku tindakan ini merupakan keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan tindakan yang dilarang," ujar Darius.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan sosialisasi tingkat kecamatan untuk menyampaikan larangan tindakan pungli maupun tindakan suap.

"Melalui sosialisasi ini nantinya saya harapkan tindakan pelanggaran suap maupun pungli dapat dicegah sampai tingkat bawah," katanya.