Tanjungpinang (Antarasumsel.com) - Peraturan yang super ketat menghambat pemberian dana hibah dan bantuan sosial kepada organisasi, kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
"Saat ini pemerintah dihadapkan dengan perubahan aturan yang super ketat, khususnya pada dana hibah dan bansos, padahal hibah dan bantuan sosial adalah persoalan krusial yang menjadi perhatian banyak pihak, tak hanya pemerintah," ucapnya saat membuka Musyawarah Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Tanjungpinang, Minggu.
Ia mengatakan peraturan itu membuat dilema Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pemerintah memiliki keinginan yang besar untuk membantu organisasi yang membutuhkan dukungan dana hibah dan bantuan sosial, namun harus melalui proses yang panjang.
Dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan juga harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah suka atau tidak suka harus mematuhi seluruh peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.
"Mulai dari proses pembahasan anggaran, kami sudah dihadapkan dengan peraturan yang ketat dan harus dipatuhi. Ini yang menjadi dilema bagi setiap kepala daerah," katanya.
Lis memberi apresiasi kepada pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Tanjungpinang yang dapat melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) III, meski memiliki keterbatasan anggaran.
"Organisasi ini mampu melaksanakan kegiatan secara rutin tiap bulannya, karena itu saya memberi apresiasi. Komitmen dan rasa persaudaraan segenap anggota organisasi ini, patut menjadi contoh," katanya.
Ia mengatakan musyawarah daerah dalam suatu organisasi merupakan bagian terpenting yang harus konsisten dilaksanakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dalam kegiatan itu terjadi proses demokrasi, mulai dari mekanisme kerja suatu organisasi, pertanggungjawaban, hingga evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan yang telah berlangsung.
"Musda sangat penting dilaksanakan, selain untuk memilih pengurus baru, musda ini juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus yang lama," ujarnya.