Jakarta (Antarasumsel.com) - Masa jabatan pimpinan DPD RI kembali menjadi lima tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan sejumlah anggota DPD RI terkait pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI.
"MA melalui putusannya No 20P/HUM/2017, Rabu 29 Maret 2017 memutuskan, masa jabatan pimpinan DPD RI adalah lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut, terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU No.12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata kuasa hukum pemohon uji materi dari sejumlah anggota DPD RI, Irman Putra Sidin, di Jakarta, Jumat.
Menurut Irman, MA akhirnya mengajarkan kepada Parlemen bahwa hukum harus di atas segalanya, politik mayoritas harus tunduk kepada negara hukum.
"Parlemen tidak boleh hanya karena mayoritas membuat aturan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum maka hal tersebut menjadi produk hukum yang sah," katanya.
Irman menjelaskan, melalui putusan MA tersebut maka pemilihan ulang pimpinan DPD RI atau kocok ulang pimpinan DPD RI yang sedianya akan dilaksanakan pada 3 April 2017 tidak dapat dilaksanakan.
Jika pemilihan ulang pimpinan DPR RI tersebut dilaksanakan, kata dia, maka segala hasilnya adalah illegal atau tidak sah.
"Kalau tetap dilaksanakan, maka dapat dinilai menciptakan negara dalam negara, karena mustahil Ketua MA akan mengambil sumpah pimpinan DPD RI terpilih yang didasarkan oleh Peraturan Tata tertib DPD RI yang sudah dibatalkannya," katanya.
Berita Terkait
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 13:45 Wib
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 10:13 Wib
Sebagian gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta dikabulkan MK
Kamis, 29 Februari 2024 22:00 Wib
Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:08 Wib
Polisi: Hak konstitusional Siskaeee cabut gugatanpraperadilan
Selasa, 30 Januari 2024 12:52 Wib