Masa jabatan DPD RI kembali lima tahun

id dpd, gugatan uji materi, dewan perwakilan daerah, pimpinan DPD RI, putusan ma

Masa jabatan DPD RI kembali lima tahun

Dewan Perwakilan Daerah RI (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Masa jabatan pimpinan DPD RI kembali menjadi lima tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan sejumlah anggota DPD RI terkait pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI.

"MA melalui putusannya No 20P/HUM/2017, Rabu 29 Maret 2017 memutuskan, masa jabatan pimpinan DPD RI adalah lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut, terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU No.12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata kuasa hukum pemohon uji materi dari sejumlah anggota DPD RI, Irman Putra Sidin, di Jakarta, Jumat.

Menurut Irman, MA akhirnya mengajarkan kepada Parlemen bahwa hukum harus di atas segalanya, politik mayoritas harus tunduk kepada negara hukum.

"Parlemen tidak boleh hanya karena mayoritas membuat aturan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum maka hal tersebut menjadi produk hukum yang sah," katanya.

Irman menjelaskan, melalui putusan MA tersebut maka pemilihan ulang pimpinan DPD RI atau kocok ulang pimpinan DPD RI yang sedianya akan dilaksanakan pada 3 April 2017 tidak dapat dilaksanakan.

Jika pemilihan ulang pimpinan DPR RI tersebut dilaksanakan, kata dia, maka segala hasilnya adalah illegal atau tidak sah.

"Kalau tetap dilaksanakan, maka dapat dinilai menciptakan negara dalam negara, karena mustahil Ketua MA akan mengambil sumpah pimpinan DPD RI terpilih yang didasarkan oleh Peraturan Tata tertib DPD RI yang sudah dibatalkannya," katanya.