Pemerintah perlu perketat pengelolaan sumber daya air

id air, sumber daya air, perusahaan swasta, untuk kepentingan masyarakat, hak rakyat

Pemerintah perlu perketat pengelolaan sumber daya air

Ilustrasi Air. (Ist)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Pemerintah perlu untuk memperketat pengelolaan sumber daya air yang dikuasai oleh sejumlah perusahaan swasta karena berpotensi untuk menyimpang dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa hal itu untuk kepentingan masyarakat.

"Monitor dari pemerintah sangat diperlukan dimana bisa melihat airnya secara nyata jangan sampai kemudian airnya tersedot banyak kemudian diperjualkan secara umum oleh perusahaan," kata Anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti dalam rilis, Jumat.

Novita menyapaikan hal tersebut setelah mengikuti diskusi di Solo, Kamis (30/3), dalam rangka menghimpun masukan untuk draf Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang bakal menggantikan UU No 7/2004 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu juga mengemukakan pentingnya masukan untuk penyempurnaan RUU Sumber Daya Air tersebut.

"Masukan-masukan ini sangat penting dimana UU ini akan berlaku secara nasional karena Indonesia ini adalah negara yang begitu luasnya, dengan jumlah penduduk yang begitu besar. Kemudian juga dengan kepulauan dan laut yang luas serta SDA yang luas ini jangan sampai akhirnya ini tidak dapat dikelola dengan baik," katanya.

Apalagi, ujar dia, DPR juga ingin RUU tersebut dapat secara maksimal untuk bisa memberdayakan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat umum dengan baik pula.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Neng Eem Marhamah Zulfa juga mengingatkan bahwa saat ini, perusahan swasta masih dominan menguasai sumber-sumber air di daerah.

Hal tersebut, menurut politisi PKB itu, juga mengakibatkakna sejumlah dampak seperti warga di daerah tersebut yang menjadi petani kerap tidak bisa menggunakan sumber daya air untuk mengairi sawah mereka.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai praktik privatisasi dan komersialisasi sumber daya air tidak sesuai dengan konstitusi yang menjamin seluruh warga mendapatkan berbagai hak dasar mereka.

"Air bersih adalah hak dasar warga negara seperti yang tertuang pada Pasal 27 ayat 2 UUD 1945," kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara Arman Manila, Rabu (22/3), dalam pernyataan menyambut Hari Air yang diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 22 Maret.

Namun yang terjadi saat ini, menurut Arman Manila, adalah maraknya privatisasi serta minimnya sarana pelayanan sehingga di kampung-kampung nelayan, masyarakat harus membeli air bersih setiap hari.

Dia mengingatkan bahwa meski tiga perempat dari permukaan bumi ditutupi dengan air, namun 98 persen adalah air asin dan tidak bisa dikonsumsi, dan kurang dari satu persen adalah air tawar yang bisa dikonsumsi.

Organisasi Pangan dan Pertanian PBB atau FAO juga telah memperkirakan kebutuhan tiap orang terhadap air minum bersih sebanyak 2-4 liter per hari.

Di sisi lain, untuk memproduksi makanan sebanyak satu orang per hari membutuhkan air sebanyak 2.000-5.000 liter.

Dia juga menyebutkan bahwa masyarakat pesisir yang tinggal di sebanyak 10.666 desa pesisir harus mengeluarkan biaya besar sekedar untuk mengonsumsi air bersih.