Warga pinggiran rel KA Bandarlampung sampaikan aspirasi

id rel kereta api, pinggiran rel, aspirasi, hak sewa tanah, milik PT KAI, Labuhan Ratu, Bandarlampung

Warga pinggiran rel KA Bandarlampung sampaikan aspirasi

Ilustrasi . (ANTARA)

Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Forum Masyarakat Bersatu Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung,  khususnya yang tinggal di pinggiran rel kereta api menyampaikan aspirasi melalui anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Andi Surya, terkait dengan hak sewa tanah milik PT KAI.

Warga dalam pertemuan di Bandarlampung, Selasa (28/3) itu, menyampaikan aspirasi mengenai hak sewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di Jalan Pelita Ujung No. 05 Labuhan Ratu, Bandarlampung.

Warga enam kelurahan di Kecamatan Labuhan Ratu itu, mengaku mulai merasa gelisah karena harus membayar sewa kepada PT KAI. Padahal setiap keluarga mengaku mempunyai sertifikat tanah dan bangunan yang sudah ditempati selama puluhan tahun.

Wakil ketua forum, Joko Purwanto, mengungkapkan seluruh warga Kecamatan Labuhan Ratu menolak membayar sewa kepada PT KAI Tanjungkarang.

"Kami bermukim sejak lampau, sudah puluhan tahun. Semua kondusif dan tidak menghambat jalan kereta api. Masalahnya 197 kepala keluarga, di 5 RT di daerah pinggiran rel  merasa tidak nyaman dengan tindakan-tindakan yang dilakukan PT KAI," ujar dia.

Joko mengatakan PT KAI mengukur tanah warga tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan terhadap pemilik rumah. Lalu, PT KAI melakukan sewa menyewa atau kontrak terkait dengan tanah dan bangunan yang dimiliki warga.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPD RI Andi Surya menyatakan mendukung aspirasi warga Labuhan Ratu, terutama yang tinggal di pinggiran rel.

Ia menyatakan bersedia melindungi atau mengadvokasi masyarakat itu.    
"Seharusnya PT KAI memperhatikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.

Ia berpendapat pentingnya warga bersatu dan memperjuangkan aspirasi tersebut untuk memperoleh hak yang sama.

"Mau di pinggir rel, mau di Senayan semua sama, kita warga negara yang punya hak dan kewajiban. Jangan takut sepanjang hak, kita perjuangkan dan  tidak boleh pula bertindak anarkis, yang penting bersatu," ujar Andi.

Dia mengatakan tentang UUD 1945 bahwa seluruh kekayaan alam harus diolah untuk kemakmuran rakyat.

"Jika hanya menunjukkan Groundkaart atau peta kepemilikan adalah tidak mendasar. Jika ada yang meminta bayar sewa dasarnya apa," ujar dia.

Ratusan perwakilan warga memenuhi lokasi penyampaian aspirasi itu. Warga dari enam kelurahan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Labuhan Ratu itu, yaitu dari Kota Sepang, Labuhan Ratu, Kampung Baru, Sepang Jaya, Labuhan Ratu Raya, dan Kampung Baru Raya.

Penyampaian aspirasi itu juga dihadiri juga oleh mantan anggota DPRD Provinsi Lampung dan sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat. Penyampaian aspirasi setelah dibacakan oleh Joko Purwanto, berkas diserahterimakan oleh Ketua Forum Mujiono kepada Andi Surya.

Masyarakat yang hadir antusias mengikuti dialog bersama wakil rakyat itu, terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi tersebut.