Jaksa tuntut hak politik Yan Anton dicabut

id Yan Anton, Ferdian, hak politik, memilih dan dipilih, vonis hakim, penjara, Jaksa Penuntut Umum, tindak pidana korupsi

Jaksa tuntut hak politik Yan Anton dicabut

Yan Anton Ferdian. (Antarasumsel.com/Nova wahyudi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Jaksa Penuntut Umum menuntut hak politik Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian dicabut selama lima tahun, setelah menyelesaikan hukuman pidana penjara karena menilai yang bersangkutan menjadi pelaku utama.

Terdakwa kasus penerimaan suap Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi para penasihat hukumnya.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK Roy Riadi juga meminta majelis hakim yang terdiri atas Arifin, Haridi, dan Paluko untuk menghukum Yan Anton delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara," kata JPU.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.

Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.

JPU Roy Riadi yang diwawancarai seusai persidangan mengatakan tim jaksa menolak permintaan justice collaborator (JK) dari Yan Anton, karena menilai yang bersangkutan menjadi pelaku utama.

"Untuk kasus ini JC-nya ditolak, tapi untuk kasus lain belum tentu," kata dia.

Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.

Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima grativikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.***2***

(T.D019/B/M033/M033) 20-03-2017 16:29:39