Legislasi UU KPK alot era reformasi

id Komisi Pemberantasan Korupsi, pengaesahan peraturan, Dewan Perwakilan Rakyat, Legislasi Undang-Undang, Pelemahan KPK

Legislasi UU KPK alot era reformasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Medan (Antarasumsel.com) - Proses Legislasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan yang paling alot pada era reformasi karena berkali-kali diusulkan, dan kemudian dibatalkan setelah mendapatkan penolakan dari publik.

"Paling tidak sudah ada tiga rancangan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo, SH dalam makalahnya diterima di Medan, Minggu.

Hal tersebut dikatakannya pada Seminar Nasional "Upaya Pelemahan KPK Melalui Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Syafruddin mengatakan, upaya untuk melakukan revisi sebuah regulasi secara logika tentu berupaya memperkuat atau memperbaiki peraturan yang sebelumnya.

"Namun, pada kenyataannya yang kita lihat rancangan revisi UU KPK disiapkan oleh DPR justru dibuat untuk melemahkan KPK. Bahkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ia menyebutkan, upaya pelemahan KPK itu telah dilakukan secara sistematis, yaitu sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 12 A sampai Pasal 12 E yang pada dasarnya menambah ketentuan mengenai "Penyadapan" yang bisa dilakukan oleh KPK, setelah adanya bukti permulaan yang cukup dan harus ada izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas).

"Ketentuan ini sangat melemahkan KPK, yaitu memperpanjang prosedur yang  harus dipenuhi untuk melakukan suatu penyadapan. Dan disamping itu ditentukan pula bahwa dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapat izin tertulis dari Dewas," ucapnya.

Ia menambahkan, izin tertulis dari Dewas ditentukan paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.

Prosedur tersebut, telah memperlambat dimulainya proses penyadapan dan dengan prosedur demikian, objek yang akan disadap dapat diantisipasi oleh palaku.

Masyarakat mengharapkan agar pemberantasan korupsi dapat terus diperkuat untuk mengganggu kenyamanan para koruptor. KPK sebagai suatu lembaga yang dipercaya oleh publik dalam upaya pemberantasan korupsi harus dipertahankan, sehingga menjadi ancaman bagi para koruptor maupun pendukungnya.

Upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK dari awal mulai berdirinya lembaga hukum itu, hingga saat ini telah berlaku secara efektif dan sejumlah prestasi yang berhasil dilakukan dalam aspek penindakan.

"KPK telah melakukan sejumlah terobosan antara lain, dengan berhasilnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi. Menjerat pelaku korupsi secara berlapis, yaitu dengan regulasi anti korupsi dan anti pencucian uang," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.