Medan (Antarasumsel.com) - Proses Legislasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan yang paling alot pada era reformasi karena berkali-kali diusulkan, dan kemudian dibatalkan setelah mendapatkan penolakan dari publik.
"Paling tidak sudah ada tiga rancangan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo, SH dalam makalahnya diterima di Medan, Minggu.
Hal tersebut dikatakannya pada Seminar Nasional "Upaya Pelemahan KPK Melalui Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Syafruddin mengatakan, upaya untuk melakukan revisi sebuah regulasi secara logika tentu berupaya memperkuat atau memperbaiki peraturan yang sebelumnya.
"Namun, pada kenyataannya yang kita lihat rancangan revisi UU KPK disiapkan oleh DPR justru dibuat untuk melemahkan KPK. Bahkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ia menyebutkan, upaya pelemahan KPK itu telah dilakukan secara sistematis, yaitu sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 12 A sampai Pasal 12 E yang pada dasarnya menambah ketentuan mengenai "Penyadapan" yang bisa dilakukan oleh KPK, setelah adanya bukti permulaan yang cukup dan harus ada izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Ketentuan ini sangat melemahkan KPK, yaitu memperpanjang prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan suatu penyadapan. Dan disamping itu ditentukan pula bahwa dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapat izin tertulis dari Dewas," ucapnya.
Ia menambahkan, izin tertulis dari Dewas ditentukan paling lama 1 x 24 jam setelah dimulainya penyadapan.
Prosedur tersebut, telah memperlambat dimulainya proses penyadapan dan dengan prosedur demikian, objek yang akan disadap dapat diantisipasi oleh palaku.
Masyarakat mengharapkan agar pemberantasan korupsi dapat terus diperkuat untuk mengganggu kenyamanan para koruptor. KPK sebagai suatu lembaga yang dipercaya oleh publik dalam upaya pemberantasan korupsi harus dipertahankan, sehingga menjadi ancaman bagi para koruptor maupun pendukungnya.
Upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK dari awal mulai berdirinya lembaga hukum itu, hingga saat ini telah berlaku secara efektif dan sejumlah prestasi yang berhasil dilakukan dalam aspek penindakan.
"KPK telah melakukan sejumlah terobosan antara lain, dengan berhasilnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi. Menjerat pelaku korupsi secara berlapis, yaitu dengan regulasi anti korupsi dan anti pencucian uang," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Berita Terkait
Kasus DBD Sumsel terbanyak di Kota Palembang
Rabu, 27 Maret 2024 20:13 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Dinkes Sumsel ajak warga galakkan pemberantasan DBD
Rabu, 31 Januari 2024 20:43 Wib
Dinkes Ogan Komering Ulu minta warga berantas sarang nyamuk cegah DBD
Kamis, 25 Januari 2024 17:56 Wib
Dugaan pungli di rutan KPK
Jumat, 19 Januari 2024 14:44 Wib
Kemenkominfo serius perangi judi online, kerahkan seluruh satuan kerja
Kamis, 11 Januari 2024 10:59 Wib
Ogan Komering Ulu minta warga giatkan pemberantasan sarang nyamuk
Selasa, 9 Januari 2024 9:27 Wib