Palembang (Antarasumsel.com) - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah dari sejumlah kasus kepemilikan dan distribusi barang terlarang tersebut di Sumsel.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Direktorat Narkoba Polda Sumsel dua bulan terakhir," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat memimpin pemusnahan di Mapolda Palembang, Kamis.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.250 gram, ekstasi sebanyak 3.986 butir, dan kosmetika palsu sebanyak 326 kotak.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan blender dan dihadiri sejumlah pejabat dinas dan instansi terkait seperti BPOM Palembang, perwakilan Lapas dan Rutan, serta Kepala BNN Sumsel Anthony Hutabarat.
"Sumsel saat ini tidak hanya menjadi tempat pemasaran, tetapi juga punya peran sebagai jalur distribusi narkoba di Sumatera," jelas Kapolda.
Untuk ini kata dia, Polda dan BNN Provinsi Sumsel akan terus bersinergi melakukan pencegahan dan penggrebekan pengedar, pemakai, dan bandar narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwinanto menyayangkan seringkali masyarakat menghalangi pengungkapan kasus narkoba.
"Masyarakat kita lebih banyak takut memberikan informasi, bahkan melindungi hal ini tidak baik ," ungkapnya.
Berita Terkait
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 Wib
Tiap tahun, Polda Riau rata-rata sita 1 ton sabu
Senin, 4 Maret 2024 2:00 Wib
Polda Sumsel musnahkan 108,9 kg sabu dan 134.423 butir ekstasi
Jumat, 23 Februari 2024 14:36 Wib
Bawaslu Sumsel ingatkan KPU untuk musnahkan surat suara rusak
Sabtu, 13 Januari 2024 5:43 Wib
Polisi musnahkan 36,8 kg sabu-sabu di Palembang
Jumat, 12 Januari 2024 12:04 Wib
Polisi musnahkan 41.030 pil ekstasi dan 266 gram sabu di Palembang
Rabu, 10 Januari 2024 19:13 Wib
BNNP Sumsel musnahkan 4.810,9 gram sabu
Rabu, 27 Desember 2023 18:28 Wib
Kejari OKI musnahkan barang bukti 159 kasus, narkoba hingga senpi rakitan
Rabu, 13 Desember 2023 21:03 Wib