Meulaboh, Aceh (Antarasumsel.com) - Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Senin, memvonis pelaku pencoblosan ganda pada Pilkada 15 Februari 2017 dengan 36 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Tahir, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencoblosan dua kali (ganda) pada pilkada.
Vonis kurungan penjara selama 36 bulan atau tiga tahun penjara tersebut sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU sesuai pasal 178 B Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Majelis Hakim PN Meulaboh memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa untuk berpikir atau mendiskusikan dengan kuasa hukumnya "menerima atau menolak" sebelum menjawab terhadap putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut.
Sementara itu Kuasa Hukum Darwis, Said Atah menyatakan, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat tidak manusiawi, sebab kliennya didakwa kasus itu karena tidak menerima maksimal sosialisasi Pilkada 2017.
"Klien saya tidak menerima maksimal edukasi atau sosialisasi Pilkada 2017 sampai terjadi kekeliruan saat memberikan hak pilihnya. Kami akan banding, tapi kami juga akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu,"sebutnya.
Sementara itu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat yang turut hadir dalam persidangan itu menyampaikan, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi semaksimal mungkin hingga ke pelosok desa selama berlangsung tahapan.
Putusan PN Meulaboh terhadap kasus tersebut merupakan upaya penegakan hukum sebagai proses pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai aturan dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
Berita Terkait
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
7 anggota PPLN Kuala Lumpur didakwa palsukan data dan daftar pemilih
Rabu, 13 Maret 2024 17:01 Wib
Bawaslu Sumsel temukan data pemilih beda di pleno rekapitulasi
Sabtu, 9 Maret 2024 22:07 Wib
Once ajarkan pendidikan politik ke anaknya yang jadi pemilih pemula
Senin, 19 Februari 2024 15:56 Wib
51 TPS khusus lapas di Sumsel melayani 13.519 pemilih
Rabu, 14 Februari 2024 13:51 Wib
Bupati OKU ajak masyarakat gunakan hak pilih
Selasa, 13 Februari 2024 17:17 Wib
Malas ke TPS bisa jadi alasan pemilih pemula tak "nyoblos"
Senin, 12 Februari 2024 14:43 Wib
KPU OKU larang pemilih dokumentasikan kegiatan di bilik suara
Jumat, 2 Februari 2024 14:09 Wib