Masyarakat diimbau tidak beli ponsel ilegal Tanjungpinang

id ponsel, murah, tidak memiliki garansi, ponsel ilegal, lebih murah, kualitas tidak terjamin, disperindak, tanjungpinang, babel

Masyarakat diimbau tidak beli ponsel ilegal Tanjungpinang

ILustrasi - Ponsel Cerdas (Reuters)

Tanjungpinang (Antarasumsel.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengimbau konsumen tidak membeli ponsel yang dijual secara ilegal
Kepala Disperindag Tanjungpinang Juramadi Esram, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan ponsel ilegal memang berharga lebih murah, tetapi kualitasnya tidak terjamin.

"Tidak ada garansi sehingga 'handphone' BM (black market) lebih murah. Tapi kalau rusak kan tidak bisa diperbaiki di tempat resmi," katanya.

Esram mengatakan ponsel ilegal bisa saja berasal dari rekondisi, dengan kualitas yang kurang bagus. Potensi kerusakan pada ponsel rekondisi lebih besar, meski dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

Penjualan ponsel ilegal merugikan konsumen, terutama pada saat alat komunikasi yang baru dibeli beberapa minggu atau bulan mengalami kerusakan.

"Jangan beli ponsel murah tanpa garansi atau jaminan dari produsen. Lebih baik beli agak sedikit mahal, tetapi mutunya terjamin, dan bergaransi," ujarnya.

Selama ini, tambahnya, mungkin banyak konsumen yang merasa beruntung karena dapat membeli ponsel baru dengan harga yang relatif murah. Namun beberapa minggu atau bulan kemudian mereka menyesal, karena garansi yang diberikan hanya garansi toko yang berlaku sepekan atau sebulan setelah transaksi.

"Coba kalkulasikan sendiri, apakah beli ponsel ilegal lebih untung atau rugi kalau dalam beberapa pekan atau bulan sudah rusak, dan harus membeli ponsel baru lagi. Sedangkan konsumen yang cerdas masih tetap menggunakan ponsel yang lama, karena berkualitas dan bergaransi," ucapnya.

Dia mengatakan perdagangan ponsel ilegal atau dikenal dengan istilah HP BM itu sudah sejak lama terjadi. Kemungkinan ponsel ilegal masuk ke Tanjungpinang melalui jalur tidak resmi.

"Apakah masuk lewat pelabuhan rakyat atau tidak, yang jelas ponsel ilegal itu ada, dan dijual," ujarnya, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Disperindag Tannjungpinang.

Esram mengemukakan pengawasan terhadap ponsel ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab Disperindag Tanjungpinang. Bea dan Cukai juga memiliki kewenangan mengawasi dan menindak penjual ponsel ilegal.

"Kami akan meningkatkan pengawasan," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran Antara, ponsel ilegal dijual di sejumlah toko secara terbuka dan tertutup. Beberapa penjual ada yang awalnya menawarkan ponsel legal, bergaransi nasional.

"Kami tidak stok HP BM, tetapi kalau mau bisa kami carikan," kata salah seorang pedagang ponsel di KM 9 Tanjungpinang.