Sumbar evaluasi izin tambang jalur Sumbar-Riau

id jalan putus, izin usaha, izin pertambangan, penyebab bencana longsor, Heri Martinus, Pengusahaan Tambang Non Logam

Sumbar evaluasi izin tambang jalur Sumbar-Riau

Iilustrasi longsor (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Padang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi sejumlah izin pertambangan di Kabupaten Limapuluh Kota yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana longsor hingga menyebabkan jalan Sumbar-Riau terputus.

"Kita sudah turunkan inspektur tambang ke lokasi untuk melakukan evaluasi," kata Kepala Dinas Energi Sumbar Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Heri Martinus bersama Kepala Seksi Pengusahaan Tambang Non Logam, Jhon Edwar di Payakumbuh, Kamis.

Menurutnya dari kajian sementara ada enam perusahaan tambang di Limapuluh Kota yang lokasi areal tambangnya berdekatan dengan jalan. Dari enam itu, dua perusahaan diantaranya sangat dekat dengan titik longsor terjadi Jumat (3/3) 2017.

"Kita tunggu hasil kajian inspektur tambang dari lapangan nanti," ujarnya.

Data Dinas ESDM enam perusahaan tambang di jalur Sumbar-Riau masing-masing PT Koto Alam Sejahtera, PT Hasaba Global Materindo, PT Atika Tunggal Mandiri, PT Bintang Sumatera Pasific, PT Anshar Terang Crushindo dan PT Dempo Bangun Mitra.

Dari enam tersebut, PT Koto Alam Sejahtera dan PT Hasaba Global Materindo yang paling dekat dengan jalan terban di Pangkalan. Dua perusahaan ini memiliki lokasi kegiatan yang sama di Pangkalan, yakni Jorong Polong Duo, Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Limapuluh Kota.

"Pada umumnya, izin yang diberikan pada enam perusahaan tersebut bergerak dalam penambangan Andesit. Andesit adalah suatu jenis batuan beku vulkanik dengan komposisi antara dan tekstur spesifik yang umumnya ditemukan pada lingkungan subduksi tektonik di wilayah perbatasan lautan seperti di pantai barat Amerika Selatan atau daerah-daerah dengan aktivitas vulkanik yang tinggi. Dalam penambangannya, perusahaan harus menggunakan bahan peledak," jelas Heri.

Indikasinya, menurut dia longsoran yang terjadi karena tanah yang sudah dibuka, bukan material tambang itu.

Ia menegaskan jika nanti hasil kajian inspektur tambang ditemukan indikasi adanya kelalaian. Maka, Dinas ESDM akan melakukan penghentian sementara. Selanjutnya di evaluasi, jika tidak dapat dilanjutkan, maka izinnya dihentikan. Atau opsi lainnya, menganjurkan agar proses produksi yang sesuai dengan kondisi areal penambangan.

Meski begitu, pemerintah tetap akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam membekukan izin pertambangan. Karena, kegiatan penambangan juga untuk memenuhi kebutuhan material bagi masyarakat.

"Ini nanti perlu pertimbangan, karena tanpa penambangan itu banyak material yang tidak terpenuhi untuk masyarakat," ujarnya.