Pertamina akan tingkatkan pengawasan pertamini

id Pertamina, pengisian bbm, depot pertamina, Pertamax Turbo, spbu, konsumen, mobil, motor, kendaraan

Pertamina akan tingkatkan pengawasan pertamini

Ilustrasi Penjual minyak di kios pertamini. (Antarasumsel.com/Feny Selly/Aw)

Pangkalpinang (Antarasumsel.com) - PT Pertamina MOR II Sumbagsel akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan pertamini yang kini sudah menjamur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Nantinya kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan pertamini karena ilegal," ujar Area Manager Commucation & Relation Pertamina MOR II Sumbagsel, M Roby Hervindo di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, usaha pertamini atau pom mini yang didesain mirip dengan SPBU adalah ilegal sehingga keberadaannya perlu ditertibkan oleh pihak berwenang.

"Dari segi bisnis usaha ini memang peluang namun dari segi regulasi bertentangan dengan aturan atau ilegal," ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas disebutkan bahwa segala kegiatan niaga BBM harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

"Pertamini hanya merupakan pengecer BBM yang dimodifikasi di daerah-daerah sehingga menyalahi aturan," katanya.

Ia menambahkan, para pelaku usaha pertamini tidak memperhatikan keamanan karena tangki untuk menampung BBM berada di dalam dispenser yang didesain mirip SPBU sehingga rawan kebakaran.
"Sesuai standar keamanan tangki BBM harus ditempatkan di dalam tanah dengan jarak tertentu dari dispenser untuk mencegah kebocoran yang rawan kebakaran," ujarnya.

Selain tanpa izin, takaran yang digunakan di mesin pompa elektrik dan dispenser juga tidak ada tera dari metrologi sebagai pengawasan ukuran takaran timbangan dan perlengkapan (UTTP).

"Hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan, membahayakan, dan meresahkan masyarakat. Kami akan meminta pihak terkait untuk bertindak," kata dia.