Pemprov Babel wajibkan SKPD sampaikan LHKPN

id babel, pns, Kekayaan Penyelenggaraan Negara, Satuan Kerja Perangkat Daerah, pemerintah provinsi, menjaga integritas, transparansi

Pemprov Babel wajibkan SKPD sampaikan LHKPN

Provinsi Bangka Belitung. (ANTARA)

Pangkalpinang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pimpinan tertinggi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk menjaga integritas dan transparansi di lingkungan pemerintah provinsi itu.

"Semua SKPD wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum sebelum 30 Juni 2017," kata Sekda Kepulauan Babel Yan Megawandi usai menghadiri sosialisasi dan demo aplikasi E-LHKPN di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan, sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 ini, menunjukkan adanya perubahan baru dalam tahap penyampaian LHKPN sehingga banyak hal yang harus dirubah oleh pemerintah daerah, terutama dalam regulasi perubahan SOTK dalam pemerintahan.

"Sekarang penerapan pelaporan LHKPN menggunakan sistem 'online' sehingga penyampaiannya lebih mudah," ujarnya.

Menurut dia, dalam penyampaian LHKPN ini KPK menerapkan sistem online beserta dengan pengelolaan dan operatornya. Pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN,  yaitu pejabat eselon II, auditor, pengelola keuangan, kepegawaian dan ULP baik di provinsi, kabupaten maupun kota.

"Kita akan berusaha sebelum deadline semua LHKPN sudah disampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan, bagi SKPD yang sudah menyampaikan LHKPN, pemprov akan menerapkan insentif dan dis insentif agar dapat mendahului provinsi lain, karena KPK juga siap memberi supervisi.

"Mereka yang terlambat menyampaikan SHKPN ini tidak akan kita kenakan sanksi dan mereka tetap mendapatkan insentif dan dis insentif," ujarnya.