PNS Pemkot Palembang wajib bayar zakat mal

id Saim Marhadan, Pegawai Negeri Sipil, Badan Amil Zakat Nasional, Baznas, kota palembang, BUMD, Organisasi Perangkat Daerah

PNS Pemkot Palembang wajib bayar zakat mal

Badan Amil Zakat Nasional (Antarasumsel.com/Grafis/16)

Palembang (Antarasumsel.com) - Para Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Palembang diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan ke Badan Amil Zakat Nasional.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Saim Marhadan di Palembang, Selasa, mengatakan, bila PNS yang bersangkutan tidak mentaati aturan itu maka terancam sanksi sesuai Peraturan Daerah No. 4 tahun 2017 yakni denda sebesar Rp25 juta atau kurungan penjara selama empat bulan.

"Penerapan zakat ini diwajibkan bagi PNS beragama Islam yang sudah bergolongan III dan IV dengan penghasilan di atas Rp3,5 juta/bulan," kata dia.

Untuk menerapkan Perda ini, Baznas telah mensosialisasikannya ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

"Karena sifatnya wajib, baik itu secara agama, dan peraturan sehingga jika tiga bulan tidak dibayarkan maka sanksi akan diberikan," ujar Saim.

Untuk teknisnya, Saim menjelaskan, nantinya OPD serta perusahaan tersebut akan membentuk Unit Pembayaran Zakat (UPZ) untuk menyetor zakat para PNS, langsung dipotong dari gaji mereka.

"Untuk golongan I dan II, serta honorer dan TKS (Tenaga Kerja Sukarela) ini hanya infaq sukarela saja, dan sifatnya tidak wajib," terangnya.

Menurut Saim, sebenarnya program pembayaran zakat bagi PNS kepada Baznas ini sudah berjalan cukup lama sesuai dengan UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2014 tentang optimalisasi pengelolaan zakat, serta intruksi Presiden No 3 2014 tentang kewajiban PNS membayar zakat ke Baznas.

"Namun, karena memang belum ada sanksi terkait hal ini, sehingga pendapatan dari Zakat PNS belum optimal," kata dia.

Saim mengatakan, bila semua PNS yang wajib membayar zakat mal menyetorkan ke Baznas maka diperkirakan dana yang dapat masuk ke kas Baznas mencapai Rp500 juta per bulannya.

Namun, karena belum memiliki sanksi, sehingga dalam satu bulan Baznas hanya mendapatkan dana sekitar Rp50 juta atau 10 persen dari target.

Ia menyebutkan, total kas yang dimiliki Baznas Kota Palembang yang bersumber dari zakat ialah sebesar Rp207.055.725,28, sedangkan infaq sebesar Rp2.506.428.

Ke depan, dari dana yang telah dikumpulkan itu, nantinya Baznas kembali akan melakukan program bedah rumah.

Ada dua unit rumah yang sudah pasti dibedah, yakni satu rumah di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, serta satu rumah di kawasan Jalan Panca Usaha.

"Dan masih ada beberapa data rumah lagi yang kita seleksi," kata dia.